BUSINESS JUDGEMENT RULE (BJR) BERTUJUAN MELINDUNGI KEPENTINGAN DIREKSI DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN BERDASARKAN IKTIKAD BAIK DAN BERTANGGUNG JAWAB
Pencerahan Hukum Hari Ini
Selasa, 26 Mei 2026
Mahkamah Agung menyatakan “kerugian” yang dialami oleh PT Pertamina Hulu Energi sesungguhnya merupakan penurunan nilai (impairment) yaitu suatu tindakan korporasi berupa penurunan nilai aset yang sifatnya fluktuatif dan bukan merupakan kerugian korporasi yang riil. Mahkamah Agung berpendapat alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena berat ringannya hukuman adalah kewenangan Judex Facti dan hukuman tambahan tidak dibebankan kepada Terdakwa karena sejatinya kerugian yang diderita oleh PT Pertamina Hulu Energi sebagai anak perusahaan PT Pertamina (Persero) bukanlah merupakan kerugian keuangan Negara yang riil (hanya merupakan penurunan nilai yang fluktuatif) dan sebagaimana Putusan MK No. 01/PHPU Pres/XVII/2019 yang menyatakan bahwa “Penyertaan dan penempatan modal BUMN dalam anak perusahaan BUMN tidak menjadikan anak perusahaan menjadi BUMN”.
Untuk itu, apa yang dilakukan oleh Terdakwa dan jajaran Direksi PT Pertamina lainnya semata-mata dalam rangka mengembangkan PT Pertamina yakni berupaya menambah cadangan migas sehingga langkah-langkah yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT Pertamina dan Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi tidak keluar dari ranah Business Judgement Rule, ditandai tiadanya unsur kecurangan (fraud), benturan kepentingan (conflict of interest), perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja.
–> Putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Pid.Sus/2020, tanggal 9 Maret 2020.
Sumber:
Artikel berjudul: “Melihat Doktrin BJR dalam Pertimbangan Pengadilan”, oleh: Aji Prasetyo, Hukumonline, 13 Oktober 2023, yang diakses melalui https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb354ecfec9b009f5c313730333337.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Share this content:




Post Comment