SPASI dan LHI Ultimatum Mafia Hukum: Tanah Adat Bukan Untuk Dirampas, Keadilan Tidak Boleh Dibungkam

Berita Terbaru

SPASI dan LHI Ultimatum Mafia Hukum: Tanah Adat Bukan Untuk Dirampas, Keadilan Tidak Boleh Dibungkam

SPASI dan LHI Ultimatum Mafia Hukum: Tanah Adat Bukan Untuk Dirampas, Keadilan Tidak Boleh Dibungkam

Jakarta – Isu mafia hukum dan konflik lahan adat kembali menjadi sorotan tajam. Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) bersama Laskar Hukum Indonesia (LHI) mengeluarkan pernyataan keras yang menyita perhatian publik. Kedua organisasi tersebut menegaskan akan berdiri di garis depan melawan praktik hukum yang dinilai menindas masyarakat kecil, khususnya masyarakat adat yang kehilangan tanah ulayatnya.

Ketua Umum SPASI Jelani Christo menilai, saat ini hukum sedang menghadapi ujian besar. Ia menyebut, masih banyak masyarakat yang datang mencari keadilan, namun justru pulang dengan kekecewaan akibat proses hukum yang berlarut dan tidak berpihak kepada rakyat.

“Hukum tidak boleh menjadi alat transaksi kepentingan. Hukum harus berdiri tegak sebagai panglima tertinggi. Jika hukum dikendalikan oleh kekuasaan dan modal, maka keadilan hanya akan menjadi slogan kosong,” tegas Jelani dalam wawancara dengan awak media, Kamis sore, 12 Februari 2026.

Ia menyoroti konflik agraria yang semakin meluas di berbagai daerah. Menurutnya, masyarakat adat sering kali harus menghadapi perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang diduga menguasai lahan ulayat tanpa memberikan hak yang adil kepada pemilik asli tanah tersebut.

“Banyak masyarakat adat yang hidup di atas tanah leluhur mereka sendiri, tetapi tidak lagi memiliki kendali atas tanah itu. Mereka dipaksa menyaksikan kekayaan alam diambil, sementara mereka hanya bisa menggigit jari. Ini tragedi keadilan yang tidak boleh terus terjadi,” ujarnya.

Lebih jauh, Jelani juga menyinggung dugaan adanya intimidasi terhadap warga yang berani memperjuangkan haknya. Ia menilai, praktik tekanan terhadap masyarakat justru memperparah krisis kepercayaan terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

“Rakyat yang memperjuangkan haknya tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman. Negara wajib hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan rakyat berjuang sendirian,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Laskar Hukum Indonesia Brigjen TNI (Purn) Edy Imran menegaskan bahwa organisasinya tidak akan hanya menjadi penonton dalam persoalan ketidakadilan hukum. Ia memastikan LHI siap memberikan pendampingan hukum serta mengawal berbagai kasus yang menyangkut hak masyarakat, khususnya konflik lahan adat.

Menurut Edy, perlindungan terhadap masyarakat adat bukan hanya persoalan sosial, tetapi merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan secara nyata.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara jujur, transparan, dan berintegritas. LHI akan memastikan hukum tidak lagi tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap kekuatan besar,” tegasnya.

Kolaborasi SPASI dan LHI disebut sebagai gerakan bersama untuk mengembalikan marwah hukum sebagai pelindung rakyat. Kedua organisasi juga berkomitmen memperkuat advokasi hukum, pengawasan terhadap aparat penegak hukum, serta mendorong reformasi sistem hukum agar lebih berpihak kepada masyarakat.

SPASI dan LHI menilai, jika persoalan mafia hukum dan konflik agraria tidak segera diselesaikan secara adil, potensi konflik sosial di berbagai daerah dapat meningkat dan mengancam stabilitas nasional.

“Keadilan bukan milik segelintir elite. Keadilan adalah hak seluruh rakyat Indonesia. Jika keadilan hilang, maka kepercayaan terhadap negara ikut runtuh,” pungkas Jelani.

Jurnalis: Romo Kefas

Share this content:

Post Comment