Kalimantan Bergelimang SDA, Warga Mengeluh Tertinggal: Ketua Umum SPASI Sentil Keras Negara Soal Keadilan Sosial

Berita Terbaru

Kalimantan Bergelimang SDA, Warga Mengeluh Tertinggal: Ketua Umum SPASI Sentil Keras Negara Soal Keadilan Sosial

Kalimantan Bergelimang SDA, Warga Mengeluh Tertinggal: Ketua Umum SPASI Sentil Keras Negara Soal Keadilan Sosial

JAKARTA – Keras dan menohok. Begitulah pernyataan Ketua Umum SPASI (Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia), Jelani Christo, saat diwawancarai awak media di Jakarta, Kamis (12/2/2026). Ia menilai pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Kalimantan menyimpan paradoks besar: wilayah kaya hasil bumi, namun sebagian masyarakatnya masih berjuang keluar dari kesenjangan ekonomi dan dampak kerusakan lingkungan.

Jelani Christo, S.H., secara tegas menyebut kondisi tersebut sebagai alarm serius bagi negara hukum. Ia menilai eksploitasi SDA yang tidak disertai pemerataan kesejahteraan berpotensi melenceng dari amanat konstitusi.

“Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kalau masyarakat di sekitar tambang justru merasakan dampak sosial dan lingkungan tanpa kesejahteraan yang seimbang, maka wajar publik mempertanyakan arah kebijakan negara,” tegas Jelani.

Menurutnya, berbagai laporan mengenai deforestasi, konflik lahan, hingga lubang bekas tambang yang belum direklamasi menjadi potret nyata lemahnya pengawasan terhadap praktik industri ekstraktif.

Ia menyoroti kasus lubang tambang yang menelan korban jiwa di Kalimantan Timur yang hingga kini masih menjadi perhatian publik. Jelani menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sekadar kelalaian teknis, melainkan harus dilihat sebagai potensi pelanggaran kewajiban hukum.

“Setiap izin tambang membawa tanggung jawab hukum. Jika kewajiban reklamasi diabaikan dan menimbulkan korban, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Penegakan hukum tidak boleh tumpul,” ujarnya.

Tak hanya itu, Jelani juga menyinggung meningkatnya ketegangan konflik lahan yang melibatkan masyarakat lokal dan proyek-proyek berskala besar, termasuk yang berkaitan dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menekankan pembangunan nasional harus tetap menjamin perlindungan hak masyarakat adat dan warga lokal.

“Pembangunan tidak boleh mengorbankan hak konstitusional masyarakat. Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan sekadar memfasilitasi investasi,” katanya.

Ia menilai, pengelolaan SDA tanpa transparansi dan pengawasan ketat berpotensi memicu ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Karena itu, SPASI mendorong audit menyeluruh terhadap tata kelola perizinan, pengawasan lingkungan, serta perlindungan hak masyarakat di wilayah tambang.

“Indonesia adalah negara hukum. Jika ada dugaan pelanggaran, maka mekanisme hukum harus berjalan. Tidak boleh ada kekuatan ekonomi yang lebih besar dari hukum itu sendiri,” tegas Jelani.

Ia berharap pemerintah pusat dan daerah menjadikan pengelolaan SDA sebagai momentum memperkuat keadilan sosial, bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari investasi dan produksi, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat lokal merasakan manfaatnya.

“Kalau Kalimantan terus menjadi lumbung kekayaan negara, maka masyarakatnya juga harus menjadi bagian dari kesejahteraan itu. Jika tidak, ketimpangan sosial berpotensi menjadi bom waktu,” pungkasnya.

Jurnalis: Romo Kefas

Share this content:

Post Comment