Mahkamah Agung Tegaskan: Sengketa Pemberitaan Media Bukan Digugat, Tapi Diselesaikan Lewat Hak Jawab

Berita Terbaru

Mahkamah Agung Tegaskan: Sengketa Pemberitaan Media Bukan Digugat, Tapi Diselesaikan Lewat Hak Jawab

Jakarta, spasinews.com — Mahkamah Agung (MA) kembali menegaskan prinsip penting dalam hukum pers nasional: pemberitaan media yang merupakan karya jurnalistik tidak dapat dijadikan objek gugatan perbuatan melawan hukum, melainkan harus disikapi melalui mekanisme Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penegasan ini tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3950 K/Pdt/2022 tertanggal 6 Desember 2022, yang menolak permohonan kasasi PT Grab Teknologi Indonesia terhadap Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Sebelumnya, PT Grab Teknologi Indonesia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan alasan keberatan atas pernyataan atau pemberitaan yang dinilai merugikan secara materiil serta mencemarkan reputasi perusahaan. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan tersebut secara keseluruhan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menilai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama telah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung sependapat dengan pengadilan sebelumnya. MA menyatakan bahwa objek sengketa dalam perkara ini secara nyata berasal dari “berita” yang merupakan karya jurnalistik, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, langkah hukum yang semestinya ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan adalah menggunakan Hak Jawab, bukan mengajukan gugatan perdata.

Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa media pers yang memuat pemberitaan tersebut berbadan hukum serta memiliki narasumber yang jelas, sehingga dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Penggugat dinilai tidak berdasar secara hukum.

Putusan ini menjadi rujukan penting bagi dunia pers dan para pihak yang bersengketa dengan pemberitaan media, sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab di Indonesia. (Sumber Putusan: Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3950 K/Pdt/2022
Direktori Putusan MA RI/ Salam Pancasila,/Fredrik J. Pinakunary/ Lawadi)

Share this content:

Post Comment