BERTAHAN SELAMA 1 ABAD, HUKUM KOLONIAL AKHIRNYA TERGANTI – SISTEM HUKUM INDONESIA BARU JAMIN KEADILAN YANG BERMAKNA
BERTAHAN SELAMA 1 ABAD, HUKUM KOLONIAL AKHIRNYA TERGANTI – SISTEM HUKUM INDONESIA BARU JAMIN KEADILAN YANG BERMAKNA
Jakarta, 03 Januari 2026 – Setelah lebih dari seratus tahun menjadi sandaran sistem peradilan negara, regulasi hukum pidana kolonial resmi digantikan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 mulai berlaku secara resmi sejak Selasa (2/1/2026), membawa harapan baru bagi keadilan yang tidak hanya formal, tapi juga bermakna bagi kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
Dari perspektif pembangunan karakter bangsa, langkah ini menjadi bukti bahwa Indonesia telah mampu menyusun kerangka hukum yang tidak hanya mengikuti perkembangan zaman, tapi juga memperkuat identitas nasional yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur bangsa. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam siaran pers resmi yang diterima.
“Hukum adalah cermin dari karakter sebuah bangsa. Kini, cermin kita tidak lagi mencerminkan nilai-nilai orang lain, melainkan nilai-nilai kita sendiri – yang mengutamakan rasa keadilan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan solidaritas antar sesama warga negara,” ujar Yusril dengan penuh keyakinan.
KEJAHATAN MODERN DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT DIUTAMAKAN
Dokumen resmi Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan bahwa KUHP Nasional dirancang dengan memperhatikan dinamika kehidupan masyarakat yang terus berkembang. Berbagai bentuk kejahatan yang tidak dikenal pada masa kolonial – seperti serangan siber terhadap infrastruktur penting negara, manipulasi pasar keuangan digital, kejahatan terkait kekayaan hayati, serta eksploitasi anak melalui media daring – kini memiliki aturan yang jelas dan penanganan yang tepat.
Salah satu poin krusial yang menjadi fokus adalah pengakuan terhadap posisi korban sebagai pihak yang berhak mendapatkan keadilan dan pemulihan. Sistem baru ini menyediakan mekanisme terpadu yang mencakup pemulihan kerugian, dukungan medis dan psikologis, serta perlindungan agar korban tidak mengalami viktimisasi kembali selama proses hukum – sebuah langkah yang menunjukkan bahwa sistem keadilan kini lebih manusiawi dan peduli pada dampak nyata kejahatan.
Sementara itu, KUHAP baru menetapkan prinsip keadilan substansial yang tidak hanya mengedepankan prosedur yang benar, tapi juga hasil yang adil. Setiap tahapan proses peradilan akan dilakukan dengan memperhatikan konteks budaya dan kondisi sosial masyarakat, serta memberikan akses yang sama bagi semua orang untuk memperoleh bantuan hukum yang layak. Semua aturan ini selaras dengan amanat UUD 1945 tentang pembangunan masyarakat yang adil dan makmur.
PERJUANGAN YANG MENGHUBUNGKAN MASA LALU, KINI, DAN MASA DEPAN
Menurut informasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), upaya penyusunan KUHP Nasional dan KUHAP baru bukan hanya pekerjaan teknis, tapi juga perjalanan sejarah yang menghubungkan aspirasi leluhur dengan harapan generasi mendatang. Sejak era reformasi, berbagai pihak – mulai dari sejarawan hukum, praktisi peradilan yang berpengalaman, aktivis masyarakat, hingga perwakilan kaum muda yang paham dengan perkembangan teknologi – bekerja sama untuk menyusun aturan yang relevan dan bermakna.
Proses penyusunan dilakukan dengan mengacu pada nilai-nilai Pancasila seperti ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persatuan Indonesia, sekaligus mengikuti perkembangan standar hukum internasional yang diakui sebagai bagian dari komunitas dunia yang civilisasi. Sebelum resmi diberlakukan, kedua undang-undang ini juga telah melalui uji materiil mendalam di Mahkamah Konstitusi untuk memastikan bahwa setiap pasalnya dapat menjadi landasan yang kokoh bagi pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat.
SEMUA DAERAH DI INDONESIA SIAP TERIMA PERUBAHAN
Untuk memastikan bahwa manfaat sistem hukum baru dirasakan di seluruh pelosok negeri, pemerintah telah melakukan sosialisasi dan pelatihan yang menjangkau hingga tingkat daerah. Selama tahun 2025, ribuan petugas penegak hukum dari Sabang hingga Merauke telah mengikuti program pembinaan yang mencakup pemahaman tentang aturan baru, keterampilan menangani kasus modern, serta cara berinteraksi dengan masyarakat yang lebih terbuka dan transparan.
Pelatihan ini melibatkan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi hukum lokal, dan organisasi masyarakat, untuk memastikan bahwa penerapan aturan baru sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah di Indonesia yang beragam budayanya.
“Kita tidak hanya menyiapkan aparatur di Jakarta, tapi juga di setiap sudut negara. Setiap petugas penegak hukum telah dilatih untuk menjadi ujung tombak keadilan yang dekat dengan masyarakat dan memahami konteks lokal mereka,” jelas Yusril.
Jurnalis: Kefas Hervin Devananda
Editor: Tim Redaksi
Share this content:




Post Comment