Tim KuHAP Kawal Tuntutan 8 Tahun Penjara Terhadap Pelaku Pencabulan Anak di Karawang
Spasinews.com // JAKARTA, 12 Mei 2026 – Tim Kuasa Hukum untuk Anak dan Perempuan (KuHAP), yang beranggotakan Suryo Pranoto, S.H., Romulo Napitupulu, S.H., Sobari Kamil, S.H., Subandrio, S.H., dan Handara Elnusana, S.H., terus mengawal ketat penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan pencabulan terhadap anak berinisial ASN (4 tahun) di Karawang.
Perkembangan Persidangan dan Tuntutan JPU
Berdasarkan informasi terbaru dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang, perkara dengan nomor 62/Pid.Sus/2026/PN.Krw ini telah memasuki tahapan tuntutan. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman:
Pidana Penjara: 8 tahun.
Restitusi: Kewajiban pembayaran kompensasi kepada korban, dengan ketentuan subsidair 2 bulan kurungan jika tidak terpenuhi.
Langkah Hukum Tim KuHAP
Sejak awal pendampingan yang dimulai pada Februari 2026, Tim KuHAP telah melakukan berbagai langkah strategis, antara lain:
Klarifikasi ke Polres Karawang: Pada 28 Februari 2026, tim mendatangi Unit PPA Polres Karawang untuk memastikan perkembangan penyidikan dan kelengkapan berkas perkara (P-21).
Koordinasi dengan Kejaksaan: Melakukan konfirmasi mengenai pelimpahan perkara guna memastikan kepastian proses menuju persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.
Pendampingan Pro Bono: Tim menegaskan bahwa seluruh bantuan hukum ini diberikan secara cuma-cuma (pro bono) sebagai bentuk tanggung jawab moral profesi advokat dalam melindungi hak-hak anak.
Komitmen Perlindungan Korban
Tim KuHAP menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah pelanggaran serius yang berdampak jangka panjang pada fisik dan psikis korban. Oleh karena itu, tim berkomitmen untuk:
Mengawal Hingga Tuntas: Memastikan seluruh tahapan hukum, mulai dari penyidikan hingga putusan hakim, berjalan transparan dan berkeadilan.
Perlindungan Maksimal: Mendorong penahanan pelaku untuk mencegah penghilangan barang bukti atau pengulangan perbuatan.
Himbauan Publik: Meminta semua pihak menghormati proses hukum serta menjaga kerahasiaan identitas anak guna mencegah trauma lanjutan.
Tim KuHAP mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan moral kepada keluarga korban dan bersama-sama mengawal kasus ini hingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya demi kepastian hukum dan pemulihan korban.(Bony A/Red)
Sumber :
Tim Kuasa Hukum untuk Anak dan Perempuan (KuHAP)
Share this content:




Post Comment