*Pencerahan Hukum Hari Ini**Selasa, 29 September 2026**MENJAGA UANG RAKYAT: MK TEGASKAN PRESIDEN TAK BOLEH UBAH ANGGARAN BELANJA NEGARA TANPA PERSETUJUAN DPR*

*Pencerahan Hukum Hari Ini**Selasa, 29 September 2026**MENJAGA UANG RAKYAT: MK TEGASKAN PRESIDEN TAK BOLEH UBAH ANGGARAN BELANJA NEGARA TANPA PERSETUJUAN DPR*

Bagikan Kabar Ini

Oleh: Fredrik J. Pinakunary*
*POSISI KASUS*
Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan warga negara perseorangan mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 (UU APBN).

Pokok keberatan Pemohon:
1. Memberikan diskresi fiskal yang terlampau luas kepada Pemerintah (Presiden) untuk mengubah postur/rincian anggaran secara sepihak.
2. Berpotensi melumpuhkan fungsi anggaran (budgetary power) dan pengawasan DPR.
3. Berisiko menggerus hak otonomi daerah dan kewenangan desa melalui skema transfer anggaran yang terpusat.

*PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI*
1. Mengabulkan Sebagian:
* Menyatakan Pasal 8 ayat (5), Pasal 14 ayat (1) huruf b, dan Pasal 29 ayat (1) UU 17/2025 inkonstitusional bersyarat (conditionally constitutional).
* Ketentuan tersebut hanya konstitusional sepanjang dimaknai: setiap perubahan belanja menurut fungsi dan langkah kebijakan fiskal luar biasa/darurat wajib memperoleh persetujuan DPR.

2. Menolak Selebihnya:
– Menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), dan Pasal 20 ayat (1).

*PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH KONSTITUSI*
1. Prinsip Checks and Balances Fiskal: APBN adalah perwujudan kedaulatan rakyat yang dibentuk melalui persetujuan bersama antara Presiden dan DPR.

2. Batas Fleksibilitas Eksekutif: Pemerintah memang membutuhkan kelincahan eksekusi anggaran, namun fleksibilitas tersebut tidak boleh mereduksi esensi hak anggaran DPR.Perlindungan Daerah dan Desa: Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD), DAU, Otsus, serta Dana Desa tetap dapat dikelola secara teknis oleh Pemerintah pusat, asalkan mematuhi koridor undang-undang dan tidak mematikan kemandirian daerah maupun otonomi desa.

*KAIDAH HUKUM*
1. Kedaulatan Anggaran Menurut Fungsi

Setiap perubahan atau pergeseran rincian belanja negara yang berdampak langsung pada postur belanja menurut fungsi adalah perubahan substansi pokok undang-undang. Oleh karena itu, tindakan tersebut wajib memperoleh persetujuan DPR dan tidak sah jika diputuskan sepihak oleh Presiden hanya melalui Peraturan Presiden.

2. Pembatasan Diskresi Fiskal Darurat

Kewenangan darurat eksekutif dalam merespons krisis ekonomi atau ancaman stabilitas keuangan negara tetap tunduk pada kontrol parlemen. Persetujuan DPR mutlak diperlukan guna mencegah konsentrasi kekuasaan anggaran secara absolut pada tangan eksekutif.

3. Perlindungan Otonomi Pembangunan Desa

Pemanfaatan Dana Desa dan insentifnya wajib diposisikan sebagai instrumen kemandirian masyarakat desa, bukan sebagai instrumen koersif atau instruksi terpusat yang menegasikan prakarsa dan hak otonomi pemerintah desa.

4. Kepastian Hukum atas Undang-Undang Berkarakter Einmalig

Mengingat UU APBN berlaku periodik tahunan (einmalig), perubahan anggaran yang telah terlanjur dijalankan melalui Perpres sebelum putusan dibacakan tetap diakui keabsahannya demi menghindari kekosongan hukum dan kekacauan administrasi negara. Namun, putusan ini mengikat secara serta-merta dan menjadi standar baku konstitusional yang wajib dipedomani dalam penyusunan maupun perubahan UU APBN di masa mendatang.

→ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XXIV/2026, tangga; 16 September 2026

Sumber: https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_14956_1789549708.pdf

Salam Pancasila, 
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

(*/rls/jc/zir/spasinews.com)

Post Comment