*Pencerahan Hukum Hari Ini**Rabu, 30 September 2026**STATUS SAHAM DAN PROPERTI PASCA PERCERAIAN: PANDUAN MEMAHAMI PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (GONO-GINI)*

*Pencerahan Hukum Hari Ini**Rabu, 30 September 2026**STATUS SAHAM DAN PROPERTI PASCA PERCERAIAN: PANDUAN MEMAHAMI PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (GONO-GINI)*

Bagikan Kabar Ini

Oleh:Fredrik J. Pinakunary*

*Posisi Kasus*
Sengketa ini bermula pasca putusnya ikatan perkawinan antara mantan pasangan suami-istri yang berproses di Pengadilan Negeri Tangerang terkait pembagian harta bersama (gono-gini):
1. *Tuntutan Mantan Istri (Gugatan Konvensi):* Mengajukan gugatan agar sebidang tanah beserta bangunan rumah tinggal di kawasan BSD dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza dinyatakan sebagai harta bersama, serta memohon agar pengadilan membaginya secara sama rata (masing-masing 50% atau setengah bagian).
2. *Tuntutan Balik Mantan Suami (Gugatan Rekonvensi):* Merespons gugatan tersebut, mantan suami menuntut agar sejumlah aset lain turut diakui dan dimasukkan ke dalam objek harta bersama untuk dibagi dua, yang meliputi:
• 2 (dua) kavling tanah di kawasan BSD;
• Sejumlah unit apartemen di kawasan BSD;
• Perhiasan emas;
• Polis asuransi jiwa atas nama mantan istri; serta
• Saham kepemilikan di sebuah perusahaan.

*Putusan Pengadilan*
1. *Pengadilan Negeri Tangerang:* Menolak gugatan yang diajukan oleh mantan istri dan mengabulkan sebagian dari gugatan balik (rekonvensi) yang dimohonkan oleh mantan suami.
2. *Pengadilan Tinggi Banten:*  Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Majelis Hakim tingkat banding menetapkan bahwa rumah tinggal, kendaraan bermotor (mobil), serta saham perusahaan sah secara hukum merupakan harta bersama yang harus dibagi sama besar antara mantan suami dan mantan istri.
3. *Mahkamah Agung:* Menolak permohonan Kasasi dan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

*Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*
Mahkamah Agung mendasarkan putusannya pada prinsip-prinsip hukum kepemilikan harta perkawinan:
1. *Asas Waktu Perolehan (Acquisition Principle)*: Rumah tinggal, mobil, maupun saham perusahaan terbukti sah diperoleh dan dibeli sepanjang ikatan perkawinan berlangsung tanpa adanya perjanjian kawin (prenuptial/postnuptial agreement) mengenai pemisahan harta.
2. *Kepemilikan Atas Nama Administratif Bukan Halangan:* Meskipun portofolio saham atau dokumen kepemilikan lainnya tercatat secara administratif atas nama salah satu pihak saja, pencatatan sepihak tersebut tidak serta-merta menggugurkan status aset tersebut sebagai harta bersama selama sumber perolehannya terjadi dalam masa perkawinan.

*Kaidah Hukum*
1. *Karakteristik & Status Harta Bersama:* Berdasarkan hukum perkawinan di Indonesia, seluruh harta benda yang diperoleh selama ikatan perkawinan secara ipso jure (demi hukum) menjadi harta bersama, kecuali harta tersebut diperoleh sebagai hibah/hadiah cuma-cuma atau warisan pribadi.
2. *Pencatatan Formal vs Hakikat Kepemilikan:* Status kepemilikan harta bersama tidak ditentukan semata-mata oleh siapa nama yang tertera pada sertifikat hak milik, rekening efek, STNK/BPKB, atau akta perseroan, melainkan oleh fakta hukum kapan dan bagaimana aset tersebut diperoleh.
3. *Instrumen Finansial/Saham sebagai Objek Gono-Gini:* Aset perkawinan tidak terbatas pada aset fisik bergerak/tidak bergerak (tanah, rumah, kendaraan), melainkan juga mencakup surat berharga, portofolio investasi, serta penyertaan modal/saham perusahaan yang nilai ekonomisnya dapat dinilai dan dibagi pasca perceraian.
4. *Proporsi Pembagian Pasca Perceraian:* Apabila terjadi perceraian, pembagian harta bersama pada prinsipnya dibagi menjadi dua bagian yang sama besar (masing-masing 1/2 bagian), kecuali diperjanjikan atau disepakati lain oleh kedua belah pihak secara sah.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 364 PK/Pdt/2022, tanggal 30 Mei 2022.

Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf036de71695aa09a77313432393036.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

(*/jc/zir)

Post Comment