PEMBONGKARAN RUMAH TANPA PUTUSAN PENGADILAN TIDAK BEDA DENGAN CARA PREMAN, KETUA UMUM SPASI: PEMERINTAH KEJAM, KEJI DAN TIDAK MANUSIAWI
Spasinews.com // JAKARTA – Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H., melontarkan kecaman paling keras terhadap Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait pembongkaran paksa rumah warga Dayak di kawasan IKN.
Menurut Jelani, pembangunan IKN yang awalnya dibanggakan kini telah berubah menjadi alat penjajahan baru.
“Buat versi baru. Pembangunan IKN DATANG MENJAJAH. MERAMPAS LAHAN-LAHAN MASYARAKAT DAN MENGUSIR DARI TEMPAT TINGGALNYA. Sebagai Ketua Umum SPASI, ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Jelani Christo dalam pernyataan resminya kepada http://SPASINEWS.COM, Senin (29/09/2026).
Jelani mengaku, pada awalnya ia adalah salah satu pihak yang paling bangga dan mendukung penuh pembangunan IKN sebagai simbol pemerataan dan kebanggaan nasional.
“Awalnya saya bangga dan mendukung atas pembangunan IKN. Setelah berjalannya waktu, bukan membanggakan tapi sangat menyayangkan tindakan di lapangan oleh OIKN yang sangat AROGAN terhadap masyarakat sebagai pemilik lahan hak ulayat yang tinggal di sekitar IKN,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Kekecewaan itu memuncak setelah melihat fakta di lapangan pada Rabu (24/09/2026), di mana aparat OIKN dengan alat berat dan gergaji mesin menghancurkan hunian warga di Kampung Dayak tanpa dialog, tanpa musyawarah, dan tanpa putusan pengadilan.
Atas tindakan tersebut, Jelani melabeli pemerintah dengan tiga kata keras.
“Tindakan pemerintah sangat KEJAM, KEJI dan TIDAK MANUSIAWI. Membongkar rumah masyarakat tanpa putusan pengadilan, tidak beda dengan cara-cara preman,” kecam advokat senior itu.
SPASI menilai, apa yang dilakukan OIKN adalah pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum. Dalam negara hukum, setiap sengketa lahan, apalagi yang menyangkut tanah ulayat masyarakat adat yang sudah ratusan tahun mendiami wilayah tersebut, wajib diselesaikan melalui mekanisme pengadilan yang adil, bukan dengan kekuasaan dan kekerasan.
“Di mana Pancasila? Di mana asas perikemanusiaan? Kalau sengketa lahan diselesaikan dengan cara premanisme berseragam, maka IKN bukan dibangun untuk rakyat, tapi untuk merampas hak hidup rakyat itu sendiri,” tegasnya.
Jelani memperingatkan, jika pola arogansi ini terus dibiarkan, maka IKN hanya akan menjadi proyek mercusuar untuk kepentingan pejabat dan pengusaha, sementara masyarakat adat Dayak sebagai pemilik sah tanah ulayat justru dimatikan kehidupannya dan diusir dari tanah leluhurnya sendiri.
“Ini adalah bentuk penjajahan yang dilakukan oleh pemerintah itu sendiri. Jangan sampai pembangunan IKN hanya datang untuk menjajah,” pungkasnya.
SPASI dan LBH Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) menyatakan akan turun langsung melakukan investigasi, pendampingan hukum, dan menggalang solidaritas ormas-ormas Dayak di seluruh Kalimantan untuk melawan kesewenang-wenangan tersebut.
Penulis: Bony Akhmadi,S.Pd
Editor : Tim Redaksi




Post Comment