*Pencerahan Hukum Hari Ini**Jumat, 2 Oktober 2026**MEMAHAMI BATAS IMUNITAS ADVOKAT: MENGAPA PIDANA PENGGELAPAN DANA KLIEN MENGGUGURKAN HAK IMUNITAS PROFESI?*

*Pencerahan Hukum Hari Ini**Jumat, 2 Oktober 2026**MEMAHAMI BATAS IMUNITAS ADVOKAT: MENGAPA PIDANA PENGGELAPAN DANA KLIEN MENGGUGURKAN HAK IMUNITAS PROFESI?*

Bagikan Kabar Ini

Oleh: Fredrik J. Pinakunary*

*Posisi Kasus*
Dalam praktik penegakan hukum, profesi advokat dikenal sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dilengkapi dengan hak imunitas. Namun, perlindungan hukum ini bisa disalahpahami seolah-olah advokat kebal (imun) terhadap segala bentuk jerat pidana. Perkara ini menjadi pedoman penting mengenai batas tegas perlindungan tersebut.

Perkara ini bermula saat seorang klien memberikan kuasa kepada advokatnya untuk menangani sengketa tanah. Sang advokat menjalankan langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada pihak lawan, yang kemudian berujung pada kesepakatan damai. Pihak lawan menyetujui pemberian kompensasi sebesar Rp2 miliar dan telah membayarkan uang tunai tersebut secara penuh kepada sang advokat pada 20 Januari 2014.

Persoalan muncul ketika sang advokat tidak jujur kepada kliennya. Ia mengabarkan bahwa uang kompensasi baru dibayar sebagian, yakni Rp500 juta. Dari jumlah fiktif tersebut, ia memotong Rp125 juta sebagai honorarium jasa hukum (legal fee) dan hanya menyerahkan Rp375 juta kepada klien. Sisa uang sebesar Rp1,5 miliar disimpan serta digunakan untuk kepentingan pribadinya, sembari terus berdalih bahwa pihak lawan belum melunasi kewajibannya.

Kebohongan tersebut terungkap pada Desember 2014 saat klien bertemu langsung dengan pihak lawan dan mendapati fakta bahwa seluruh kompensasi Rp2 miliar telah diserahkan sejak awal.

*Putusan Pengadilan*
1. *Pengadilan Negeri:* menjatuhkan vonis 3 tahun 4 bulan penjara karena terbukti melakukan penggelapan (Pasal 372 KUHP Lama).
2. *Pengadilan Tinggi:* Menguatkan putusan Pengadilan Negeri.
3. *Mahkamah Agung (kasasi):* Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Terdakwa

*Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*
Mahkamah Agung berpendapat bahwa tindakan menguasai serta menikmati uang kompensasi hak klien secara diam-diam merupakan kejahatan pidana murni, bukan bagian dari pelaksanaan tugas profesi yang dilindungi undang-undang.

*Kaidah Hukum*
1. *Hak Imunitas Tidak Melindungi Delik Pidana Murni:* Hak imunitas advokat (sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat) secara mutlak mensyaratkan adanya iktikad baik dalam menjalankan pembelaan klien. Penggelapan hak milik klien adalah tindak pidana mandiri yang sama sekali tidak memiliki sangkut paut dengan strategi atau jasa bantuan hukum, sehingga hak imunitas gugur dengan sendirinya.
2. *Penguasaan Dana Klien Memenuhi Unsur Kejahatan Penggelapan:* Penerimaan uang klien melalui mekanisme kuasa adalah penerimaan yang sah (bukan hasil kejahatan). Namun, ketika advokat menyembunyikan nominal asli, tidak menyerahkan hak klien, dan memakai dana tersebut untuk kepentingan pribadi, perbuatan tersebut telah secara sempurna memenuhi seluruh unsur tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP).
3. *Peradilan Pidana Tidak Tergantung pada Sidang Etik:* Penegakan hukum pidana terhadap advokat bersifat independen. Majelis Hakim pada peradilan umum berwenang langsung mengadili dan memutus perkara tindak pidana yang dilakukan advokat berdasarkan alat bukti yang sah tanpa harus menunggu proses pemeriksaan maupun putusan dari Dewan Kehormatan Profesi Advokat.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1404 K/Pid/2017, tanggal 5 Februari 2018.

Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/62fbb15f0fb87f9952485c76b8bc43f4.html

Salam Pancasila, 
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

(*/rls/jc/zir/spasinews.com)

Post Comment