PEKERJA PKWT YANG DI-PHK KARENA PELANGGARAN DISIPLIN BERAT TETAP BERHAK UANG KOMPENSASI, TETAPI TIDAK BERHAK ATAS GANTI RUGI UPAH SISA KONTRAK

PEKERJA PKWT YANG DI-PHK KARENA PELANGGARAN DISIPLIN BERAT TETAP BERHAK UANG KOMPENSASI, TETAPI TIDAK BERHAK ATAS GANTI RUGI UPAH SISA KONTRAK

Pencerahan Hukum Hari Ini
Senin, 29 Juni 2026

Pokok Perkara

Penggugat adalah seorang pekerja asing di PT Daechang Automotive Indonesia (Tergugat) berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tanggal 1 September 2020 dengan jangka waktu sampai 1 September 2021. Perselisihan ini bermula dari PHK terhadap Penggugat dan ia pun menggugat ganti rugi upah sisa masa kontrak dari Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp1.091.186.664.

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung

Mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menyatakan hubungan kerja berakhir karena berakhirnya masa berlaku kontrak kerja, bukan akibat PHK sepihak.

Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung

Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena:

  1. PKWT antara para pihak sah menurut hukum karena telah memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenakertrans Nomor 100 Tahun 2004;
  2. Penggugat terbukti melanggar Pasal V ayat (2) huruf A dan B jo. ayat (5) huruf F PKWT, yaitu menunjuk vendor/supplier tanpa izin Direktur dan berulang kali membawa orang tidak dikenal, berganti-ganti perempuan, ke rumah dinas pada masa pandemi Covid-19 tanpa mematuhi protokol kesehatan;
  3. Karena hubungan kerja berakhir akibat pelanggaran yang dilakukan Penggugat, Mahkamah Agung menilai Judex Facti tidak keliru menerapkan hukum. Oleh sebab itu, ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf b UU Nomor 13 Tahun 2003 berlaku, sehingga Penggugat tidak berhak atas ganti rugi berupa upah selama sisa masa kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003;
  4. Meskipun di-PHK karena melakukan pelanggaran, pekerja PKWT tetap berhak memperoleh uang kompensasi berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 PP Nomor 35 Tahun 2021 jo. Pasal 61A UU No.13 Tahun 2003. Besaran kompensasi dihitung sebesar 5/12 kali upah, ditambah biaya transportasi kepulangan ke negara asal, yang dalam perkara ini dibulatkan menjadi setara satu bulan upah.

Putusan Mahkamah Agung

  1. Menolak permohonan kasasi PT Daechang Automotive Indonesia;
  2. Memperbaiki Putusan PHI pada Pengadilan Negeri Bandung;
  3. Menyatakan hubungan kerja putus karena berakhirnya kontrak kerja;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi PHK kepada Penggugat sebesar Rp136.398.333.

Kaidah Hukum

1. Pelanggaran Berat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menghapus Hak Ganti Rugi Sisa Kontrak

Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang di-PHK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap perjanjian kerja tidak berhak menuntut ganti rugi berupa upah sampai berakhirnya jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003.

2. Uang Kompensasi pemutusan hubungan kerja Tetap Menjadi Hak Pekerja PKWT yang Diberhentikan

PHK terhadap pekerja PKWT, apapun alasannya termasuk karena kesalahan pekerja, tidak menghilangkan hak atas uang kompensasi yang wajib dibayarkan pengusaha sesuai Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021 jo. Pasal 61A UU No. 13 Tahun 2003.

3. Pelanggaran Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Dapat Dikualifikasi Pelanggaran Berat

Perbuatan pekerja yang menimbulkan risiko penularan wabah penyakit kepada lingkungan kerja, seperti melanggar protokol kesehatan Covid-19 di fasilitas perusahaan, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang membenarkan PHK oleh pengusaha.

4. Kewenangan Hakim Menilai Kualifikasi Pelanggaran Perjanjian Kerja

Hakim PHI berwenang menilai dan mengkualifikasi apakah perbuatan pekerja telah melanggar klausul dalam PKWT dan apakah pelanggaran tersebut termasuk kategori berat sehingga menghilangkan hak atas ganti rugi sisa kontrak.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 155 K/Pdt.Sus-PHI/2023, tanggal 8 Maret 2023.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedddb996b9be10a48c313432313038.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

Share this content:

Post Comment