Krisis Penegakan Hukum: Jelani Christo Soroti Dilema Keadilan Substansial di Indonesia
Spasinews.com // JAKARTA – Praktisi hukum Jelani Christo, S.H., M.H., menyoroti kondisi penegakan hukum di Indonesia yang saat ini dinilai tengah menghadapi dilema serius.
Menurutnya, terdapat kesenjangan yang kian melebar antara kepastian hukum secara prosedural dengan pencapaian keadilan yang substansial bagi masyarakat.
Dilema “Summum Ius, Summa Iniuria”
Jelani mengungkapkan keprihatinannya terhadap kecenderungan aparat penegak hukum yang terlalu kaku dalam menafsirkan undang-undang.
Ia mengingatkan kembali adagium klasik Summum Ius, Summa Iniuria, yang berarti kepastian hukum yang terlalu absolut justru bisa menjadi ketidakadilan tertinggi.”Kita sering terjebak pada formalitas bunyi pasal semata.
Ketika penegakan hukum hanya fokus pada aspek prosedural tanpa melihat rasa keadilan yang hidup di masyarakat, maka yang dihasilkan bukanlah keadilan, melainkan penindasan yang dilegalkan oleh hukum itu sendiri,” ujar Jelani,23/4/2026.
Ketimpangan “Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”
Lebih lanjut, Jelani menyoroti persepsi publik yang memandang hukum di Indonesia masih berjalan pincang.
Fenomena “tajam ke bawah, tumpul ke atas” bukan sekadar opini, melainkan cerminan dari realitas yang dirasakan masyarakat.
Hal ini diperburuk oleh berbagai kasus integritas yang menyeret oknum di lingkup kepolisian, kejaksaan, hingga advokat dan hakim agung.Keterlibatan aparat dalam praktik obstruction of justice (perintangan penyidikan) hingga tindak pidana korupsi, menurut Jelani, telah meruntuhkan kepercayaan publik secara sistematis.
“Krisis integritas ini adalah akar masalahnya. Ketika para penegak hukum tidak lagi menjadi teladan, maka skeptisisme masyarakat terhadap institusi peradilan adalah respons yang rasional,” tambahnya.
Hakim Bukan Sekadar “Mulut Undang-Undang”
Dalam upayanya memberikan solusi, Jelani menekankan pentingnya paradigma baru bagi para hakim.
Ia mengkritik pandangan hakim yang hanya memposisikan diri sebagai la bouche de la loi atau “mulut undang-undang” yang hanya membaca pasal.
Jelani menegaskan bahwa seorang hakim seharusnya memiliki keberanian moral untuk menggunakan hati nurani dalam memutus perkara.
“Seorang hakim tidak boleh hanya menjadi mesin pembaca pasal. Keadilan sejati hanya bisa diwujudkan jika hati nurani dilibatkan dalam setiap putusan. Kita membutuhkan hakim yang mampu melihat melampaui teks undang-undang untuk menyentuh rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Momentum Perbaikan Budaya Hukum
Menutup pernyataannya, Jelani Christo menyerukan perlunya perbaikan mendasar pada budaya hukum di Indonesia.
Ia berharap penegakan hukum ke depan tidak lagi sekadar menjadi instrumen untuk menciptakan ketertiban formal, melainkan benar-benar bertransformasi menjadi alat utama untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat.
“Hukum harus kembali pada fungsinya sebagai instrumen kemanusiaan. Perbaikan integritas penegak hukum dan perubahan pola pikir dalam memandang keadilan adalah prasyarat mutlak jika kita ingin hukum di Indonesia kembali dipercaya,” pungkasnya.
Editor : Bony A
Share this content:




Post Comment