Diduga Disekap 21 Hari dan Diperas, Tiga Karyawan di Senen Ditemukan Dirantai
Spasinews.com//JAKARTA — Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk seorang pemilik usaha, terkait kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap tiga orang karyawan di Jalan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat.
Para korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah disekap selama 21 hari akibat dituduh melakukan pencurian.
*Kronologi dan Kondisi Korban
Berdasarkan keterangan pihak Dr.Fetrus,S.H.M.H. dari Forum pemuda Dayak Kalbar ( FPDK ), ketiga korban ditemukan oleh Yang datang ke TKP pertama kali ke TKP Penyekapan adalah dari FPDK.setelah selang satu jam lebih baru polisi dari polres Jakarta pusat datang ke TKP dalam kondisi kaki diborgol serta diikat menggunakan rantai besi dan sling baja.
Selama masa penyekapan, mereka diduga kuat mengalami penyiksaan fisik yang keji serta pembatasan akses kebutuhan dasar.
Tak hanya melakukan kekerasan fisik, para pelaku juga melakukan pemerasan terhadap keluarga korban dengan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta per orang.
Tragisnya, meski salah satu pihak keluarga telah mengirimkan uang tebusan yang diminta, pelaku tetap tidak membebaskan korban.
Dari lokasi kejadian, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menyiksa dan memeras korban, antara lain:
- Rantai besi dan sling (tali) baja
- Gembok, mesin gerinda, dan alat bor
- Sejumlah uang tunai hasil pemerasan
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai perampasan kemerdekaan (penculikan/penyekapan), pemerasan, serta penganiayaan berat.- Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
*Kecaman dari Praktisi Hukum
Kasus penyekapan keji di kawasan Kalibaru ini memicu gelombang perhatian luas dari berbagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan asosiasi advokat karena dinilai sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.
Ketua LBH SPASI, Ori Rahman, S.H., M.H., mengutuk keras tindakan para pelaku. Ia menilai aksi main hakim sendiri yang disertai penyiksaan tersebut sudah di luar batas kemanusiaan.
“Kami mengutuk keras tindakan penyekapan di Kalibaru Timur, Jakarta Pusat ini. Perbuatan tersebut sangat tidak manusiawi, biadab, dan keji. Ini adalah pelanggaran kemerdekaan dan HAM serius yang harus diusut tuntas hingga pengadilan,” ujar Ori Rahman dalam keterangannya.
Secara terpisah Jelani Chiristo,S.H,,M.H menambahkan bahwa LBH SPASI PEDULI TERHADAP PARA PENCARI KEADILAN. Hukum harus di tegakkan dengan baik jangan sampai para pencari keadilan tidak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.(Bony A)
Share this content:


Post Comment