Deklarasi Pers Nasional 2026: Menuntut Kehadiran Negara untuk Keberlanjutan Media dan Keadilan Algoritma
Spasinews.com // SERANG, 8 Februari 2026 – Di tengah ancaman serius terhadap keberlangsungan ekosistem media nasional dan kemerdekaan pers, Dewan Pers bersama lintas organisasi pers secara resmi mencanangkan “Deklarasi Pers Nasional 2026: Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga”.
Pembacaan deklarasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, di Serang, Banten, Minggu (8/2), menjadi ultimatum bagi pemerintah dan perusahaan platform digital.
Langkah ini merespons situasi kritis pers nasional, mulai dari tantangan ekonomi media, ancaman keselamatan wartawan, hingga dampak disrupsi teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI).
Tuntutan Strategis
Dalam deklarasi tersebut, pers nasional menegaskan empat tuntutan utama kepada Pemerintah dan DPR RI:
- Perlindungan Hak Cipta: Mendesak revisi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Karya jurnalistik harus ditetapkan secara eksplisit sebagai karya yang dilindungi, dengan kewajiban bagi platform teknologi dan AI untuk memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas pemanfaatan konten berita.
- Keadilan Ekosistem Digital: Meminta pemerintah dan KPPU mencegah praktik monopoli platform digital. Selain itu, mendesak kepatuhan platform terhadap Perpres No. 32 Tahun 2024 dan mendorong peningkatan regulasi tersebut menjadi Undang-Undang.
- Dukungan Industri: Menuntut negara menyediakan infrastruktur digital, insentif fiskal (no tax for knowledge), pembiayaan publik yang independen, serta program penyehatan industri pers (BEJO’s).
- Reformasi Penyiaran: Mendorong percepatan revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif, disertai moratorium penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi berlangsung.
Jurnalisme sebagai Pilar Demokrasi
Totok Suryanto menegaskan bahwa komitmen pers nasional untuk menjalankan fungsi pengawasan, kritik, dan edukasi publik tetap teguh.- Namun, ia menekankan bahwa peran vital ini tidak mungkin berjalan maksimal tanpa jaminan keberlanjutan ekonomi dan perlindungan hukum.
“Pers nasional menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan kebhinekaan.- Namun, kita menghadapi masalah strategis yang mengancam kemerdekaan pers dan keberlanjutan ekonomi. Jurnalisme berkualitas tidak bisa hidup tanpa insentif yang adil,” tegas Totok.
- Melalui deklarasi ini, insan pers juga menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik, serta mendesak penegakan hukum terhadap setiap tindak kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan.
- Deklarasi ini ditandatangani oleh Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers, yakni PWI, AMSI, ATVLI, ATVSI, JMSI, PRSSNI, SMSI, dan SPS.
(Bony A/Red)
Share this content:




Post Comment