Advokat Bangkit: Kembalikan Marwah Officium Nobile di Tengah Dinamika Hukum 2026

Berita Terbaru

Advokat Bangkit: Kembalikan Marwah Officium Nobile di Tengah Dinamika Hukum 2026

Spasinews.com // JAKARTA* – jelani Christo,S.H,,M.H,, soroti Gerakan Advokat Bangkit digulirkan untuk mengembalikan marwah profesi advokat sebagai _officium nobile_ di tengah kompleksitas penegakan hukum era digital.

Inisiatif ini menegaskan posisi advokat sebagai pilar independen yang sejajar dengan hakim dan jaksa dalam menjaga keadilan.

Jelani menegaskan bahwa Gerakan tersebut muncul sebagai respons atas tantangan praktik hukum modern: intervensi kekuasaan, pelanggaran etik, hingga kejahatan berbasis teknologi.

Fokusnya bukan sekadar menang perkara, tetapi menegakkan kebenaran, kemanusiaan, dan hak asasi manusia.

*1. Jaga Officium Nobile, Tolak Intervensi*

Advokat dituntut mengutamakan tanggung jawab moral. Kemandirian jadi harga mati agar profesi tidak tersandera politik dan kekuasaan. “Advokat bukan corong klien semata.

Ia penjaga terakhir hak warga negara,” tegas salah satu inisiator gerakan. Prinsipnya: hukum tidak boleh jadi alat kekuasaan.

*2. Integritas & Kualitas Tanpa Kompromi*

Gerakan Advokat Bangkit mendorong penguatan Kode Etik Advokat Indonesia sebagai pagar martabat profesi. Kompetensi juga jadi sorotan.

Di 2026, advokat wajib melek hukum digital, AI, dan keamanan data untuk menghadapi sengketa modern.

Pengawasan organisasi advokat didesak lebih ketat dan perlu di bentuk suatu lembaga Dewan Advokat Nasional ( DAN ) untuk mengawasi prilaku para advokat.

Pelanggaran integritas harus ditindak tegas, tanpa pandang bulu. Tujuannya jelas: bersih-bersih internal sebelum bicara penegakan hukum ke luar.

*3. Penegakan Hukum Modern: Restoratif & Pro Bono*

Memasuki 2026, gerakan ini mendorong tiga agenda:

1. *Keadilan Restoratif*: Utamakan _due process of law_, cegah hukum jadi alat kriminalisasi.

2. *Adaptasi Teknologi*: Advokat harus kuasai kejahatan siber, kontrak digital, hingga etika AI.

3. *Bantuan Hukum Gratis*: Perluas pro bono bagi masyarakat miskin sebagai tanggung jawab sosial profesi.

Gerakan Advokat Bangkit menegaskan: integritas penegakan hukum dimulai dari advokat yang berani berdiri independen, patuh etik, dan berpihak pada keadilan.

Jika hakim adalah mulut undang-undang, jaksa adalah penuntut negara, maka advokat adalah perisai warga. Saat perisai itu rapuh, keadilan ikut runtuh.(Bony A/Red)

Share this content:

Post Comment