Forum Temenggung Tayan Minta BPN/ATR Tolak Penerbitan HGU PT Agro Palindo Sakti
Sanggau, Kalimantan Barat — Selasa, 23 Desember 2025-spasinews.com
Forum Temenggung Tayan meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar tidak menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT Agro Palindo Sakti (APS) yang merupakan bagian dari Wilmar Group, di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Forum Temenggung, F. Luncung KS, kepada awak media pada Selasa (23/12).
Dia menegaskan bahwa PT APS telah beroperasi selama kurang lebih 20 tahun tanpa kejelasan status hukum lahan serta tanpa memberikan kontribusi pendapatan kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau.
“Sudah 20 tahun PT APS beroperasi, namun tidak ada pendapatan yang masuk ke Pemda Sanggau. Karena itu kami meminta agar Pemkab dan DPRD Kabupaten Sanggau tetap konsisten untuk tidak memberikan persetujuan atas permohonan HGU PT APS,” tegas Luncung.
Forum Temenggung juga mendesak agar PT APS angkat kaki dari Kabupaten Sanggau. Menurut mereka, perusahaan telah membohongi masyarakat selama hampir dua dekade dengan mengelola lahan yang hingga kini tidak jelas status hukumnya.
Forum Temenggung menegaskan bahwa lahan yang selama ini dikelola PT APS merupakan tanah adat, yang berada di bawah hak ulayat masyarakat adat setempat.
“Atas dasar itu, kami menyatakan hari ini bahwa tanah yang dikelola PT APS adalah tanah adat. Kami meminta agar tanah adat tersebut dikembalikan kepada pemangku hak ulayat,” ujar Luncung.
Selain itu, Forum Temenggung menuntut PT APS untuk membayar ganti rugi atas penggunaan tanah adat selama 20 tahun, serta memberikan kompensasi CSR yang seharusnya diterima masyarakat namun tidak pernah direalisasikan selama perusahaan beroperasi.
Forum Temenggung juga meminta kejelasan terkait pola kemitraan plasma yang dijanjikan perusahaan kepada masyarakat. Hingga saat ini, menurut mereka, kebun plasma tersebut belum juga dikonversi, padahal Pemerintah Kabupaten Sanggau telah memiliki peraturan daerah yang mengatur pola kemitraan antara perusahaan dan masyarakat. Kewajiban perusahaan harus memberikankan plasma dan CSR kepada masyarakat.
Tak hanya kepada perusahaan, Forum Temenggung turut mendesak pengurus koperasi pengelola plasma PT APS agar memberikan penjelasan secara transparan terkait jumlah pendapatan yang diterima petani anggota, yang selama ini disebut menggunakan istilah “talangan”.
Sebagai penutup, Forum Temenggung menuntut agar seluruh tanah adat dan tanah masyarakat yang selama ini berkedok plasma dikembalikan sepenuhnya kepada pemangku hak ulayat dan masyarakat pemilik sah.(*/zir)
.
Share this content:




Post Comment