SPASI HADIR BERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMBELAAN TERHADAP ADVOKAT DARI KRIMINALISASI
Spasinews.com // JAKARTA, – Di tengah maraknya kriminalisasi dan intimidasi terhadap advokat, Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) hadir sebagai garda terdepan pemberi perlindungan hukum dan pembelaan profesi.
SPASI merupakan wadah gerakan lintas organisasi advokat yang dibentuk untuk memberikan pembelaan hukum serta melawan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap advokat yang menjalankan tugas profesi dengan itikad baik, berdasarkan hak imunitas yang diatur dalam Undang-Undang Advokat.
Ketua Umum SPASI, Jelani Christo, S.H., M.H., menegaskan bahwa SPASI lahir dari empati dan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus hukum, ancaman, hingga tindakan arogan terhadap rekan sejawat saat membela klien.
Latar Belakang dan Tujuan Utama SPASI:
1. Empati dan Solidaritas: Lahir dari keprihatinan atas maraknya kasus hukum dan intimidasi terhadap advokat saat menjalankan tugas pembelaan.
2. Lintas Organisasi: Bergerak melampaui batasan wadah atau organisasi formal tempat para advokat bernaung. SPASI adalah rumah bersama.
3. Perlindungan Hak Imunitas: Mengawal secara ketat penegakan Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, agar setiap advokat bebas dari rasa takut dalam menjalankan profesinya.
Untuk memperkuat gerakan tersebut, SPASI membangun struktur kelembagaan yang kokoh:
LBH SPASI berperan sebagai ujung tombak pendampingan profesional, baik bagi sesama profesi maupun masyarakat pencari keadilan yang terjerat ketidakadilan.
Yayasan SPASI Peduli menjadi wadah dukungan sosial, kemanusiaan, serta solidaritas bagi korban ketidakadilan.
Tidak hanya wacana, SPASI telah menunjukkan aksi nyata. Organisasi ini aktif mengawal berbagai kasus kriminalisasi advokat, seperti gerakan solidaritas untuk Kamaruddin Simanjuntak, Tony Budidjaja,serta belasan Advokat yang pernah di Dampingi dan di Bela Oleh SPASI hingga pendampingan hukum di berbagai daerah di Indonesia.
Selain membela advokat, SPASI juga membuka diri menerima masukan dan memberikan pendampingan kepada tokoh masyarakat adat dan kelompok masyarakat lain yang berhadapan dengan ketidakadilan.
Langkah ini diperkuat dengan kerja sama strategis dengan berbagai pihak, termasuk Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Seperti diberitakan peradi pada 11 Mei 2026, PERADI menyambut baik kehadiran SPASI untuk memperkuat kerja sama pembelaan profesi advokat.
“SPASI adalah gerakan moral. Kita bersatu, berintegritas, dan berkeadilan. Tidak boleh ada lagi advokat yang berjuang sendirian saat dikriminalisasi karena membela kebenaran,” pungkas Jelani Christo.
Penulis: Bony Akhmadi,S.Pd
Editor: Tim Redaksi




Post Comment