DIDORONG DAN DIUSIR APARAT SAAT DAMPINGI KLIEN, ADVOKAT DI SAMPIT LAPOR KE PERADI BERSATU KALTENG

DIDORONG DAN DIUSIR APARAT SAAT DAMPINGI KLIEN, ADVOKAT DI SAMPIT LAPOR KE PERADI BERSATU KALTENG

Bagikan Kabar Ini

Spasinews.com // SAMPIT, – Seorang advokat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaporkan dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oknum aparat Polsek Ketapang ke organisasi advokat.

Advokat tersebut adalah Nunung As, S.H., anggota LBH Intan Kotim. Ia mengaku didorong dan diusir oleh oknum aparat berinisial D dari Polsek Ketapang saat sedang menjalankan tugas pendampingan hukum terhadap kliennya di RSUD dr. Murjani Sampit. Atas kejadian itu, Nunung As resmi melapor ke PERADI Bersatu Kalimantan Tengah.

“Ironis dan tak pantas seorang aparat penegak hukum melakukan hal yang melanggar etika, terlebih kepada advokat yang sedang mendampingi kliennya dalam pemeriksaan psikis. Apalagi perlakuan itu dilakukan di fasilitas umum dan disaksikan banyak orang,” tegas Nunung As kepada http://SPASINEWS.COM, Senin (29/09/2026).

Kronologi Kejadian

Nunung As menuturkan, rentetan peristiwa bermula pada Selasa, 9 September 2026. Ia menerima pesan WhatsApp dari Y, kakak dari kliennya berinisial R. Pesan tersebut merupakan terusan dari oknum D yang meminta istri R datang ke Polsek Ketapang pada Rabu, 10 September 2026 pukul 08.00 WIB dengan membawa satu orang terdekat R.

Diketahui, R adalah terduga kasus pencurian dan kekerasan yang diduga mengalami gangguan jiwa dan saat itu ditahan di Polsek Ketapang.

Atas pesan tersebut, Nunung As langsung berkoordinasi dengan Ketua LBH Intan Kotim dan mendapat respon, “BESOK KITA DAMPINGI.”

Pada Rabu, 10 September 2026 pukul 09.00 WIB, tim kuasa hukum yang terdiri dari Parlin Silitonga, S.H., Fadlian Noor, S.H., dan Nunung As, S.H. mendatangi Polsek Ketapang. Namun, petugas jaga menginformasikan bahwa R, oknum D, dan tim Polsek Ketapang sudah berangkat ke RSUD dr. Murjani Sampit untuk pemeriksaan kejiwaan.

Tim LBH Intan kemudian menyusul ke RSUD Murjani. Di lantai dua, mereka bertemu dengan Y, kakak kandung R. Tak lama kemudian, R bersama istri dan aparat naik ke lantai tiga menuju poli jiwa.

“Saat itu yang dibawa masuk ke ruang dokter jiwa hanya R dan istrinya. Saya kemudian menyusul masuk dan menanyakan kepada D, kenapa hanya istri R yang dibawa masuk untuk memberikan keterangan kejiwaan. Dijawab D, ini perintah dokter,” ujar Nunung.

Menurut Nunung, hal itu tidak sesuai dengan isi WA awal yang meminta membawa satu orang terdekat yang paling memahami kondisi kejiwaan R. Padahal, yang lebih memahami kondisi R sejak lahir adalah kakaknya, Y. Y bahkan pernah menyampaikan bahwa adiknya mengalami gangguan jiwa sejak ditinggal kedua orang tuanya meninggal dunia, dengan emosi tak terkontrol dan tindakan di luar nalar.

Perdebatan pun terjadi. Nunung mengaku punggungnya didorong oleh oknum D sambil berkata, “Ini perintah dokter, maaf bapak keluar, bapak keluar, bapak keluar.”

“Karena saya adalah kuasa hukum dari klien, saya tetap menolak keluar. Kenapa hanya penyidik D atau pihak polisi saja yang bisa mengawal? ADA APA? PERMAINAN APA?” tegas Nunung.

Nunung pun menanyakan keberadaan dokter yang dimaksud. Atas petunjuk asisten dokter, ia akhirnya dipersilakan masuk dan berkomunikasi langsung mengenai tujuannya mendampingi klien. Tak berselang lama, Nunung keluar dan memanggil Y untuk masuk menghadap dokter guna memberikan keterangan riwayat kejiwaan adiknya.

“Faktanya dokter justru mempersilakan kakak kandungnya masuk. Jadi sangat diragukan kalau itu benar-benar perintah dokter,” kata Nunung.

Setelah pemeriksaan selesai, oknum D disebut langsung menggandeng R dengan langkah tergesa-gesa meninggalkan ruangan dokter. Nunung sempat mengejar dan meminta salinan hasil pemeriksaan.

“Saya tanyakan mana hasil dokternya, saya minta salinannya. Namun D tetap menggandeng R dengan jalan cepat sambil mengatakan belum jadi,” ujarnya.

Nunung kemudian kembali masuk ke ruang dokter dan menanyakan kepada asisten dokter. Asisten dokter masuk ke ruang dokter dan keluar menyampaikan bahwa hasil baru akan jadi dalam dua atau tiga hari dan akan dikabari.

“Saya tegaskan, tolong kabari jika hasil sudah jadi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Ketapang dan Polres Kotim belum memberikan keterangan resmi. http://SPASINEWS.COM masih berupaya melakukan konfirmasi.

Penulis: Bony Akhmadi,S.Pd
Sumber: Nunung As, S.H. / LBH Intan Kotim
Editor: Tim Redaksi

Post Comment