MAHKAMAH AGUNG TEGASKAN KEPEMILIKAN BERDASARKAN SHM YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT OLEH PIHAK YANG MENGUASAI TANAH DAN BANGUNAN TANPA HAK

MAHKAMAH AGUNG TEGASKAN KEPEMILIKAN BERDASARKAN SHM YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT OLEH PIHAK YANG MENGUASAI TANAH DAN BANGUNAN TANPA HAK

Pencerahan Hukum Hari Ini
Rabu, 1 Juli 2026

Pokok Perkara
Saut Hasudungan Siahaan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Simalungun terhadap Junita Panjaitan, Efendi Manik, dan Serdaria Tiarmauli Panjaitan. Para Tergugat didalilkan menguasai dan menempati tanpa hak sebidang tanah seluas 270 m² beserta rumah permanen di atasnya yang terletak di Jalan Mata Air Bersih Nomor 44, Nagori Pematang Simalungun. Objek sengketa tersebut merupakan milik sah Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2446/Pematang Simalungun, yang kepemilikannya telah pula ditegaskan dalam putusan perkara terdahulu yang berkekuatan hukum tetap.

Amar Putusan

1. Pengadilan Negeri Simalungun
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan objek sengketa adalah sah milik Penggugat berdasarkan SHM No. 2446/Pematang Simalungun. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan menempati objek sengketa tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum. Menghukum Para Tergugat untuk meninggalkan dan mengosongkan objek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat.

2. Pengadilan Tinggi Medan
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun. Menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum Judex Facti tingkat pertama. Menolak seluruh alasan banding Para Pembanding/Tergugat.

3. Mahkamah Agung
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi/Tergugat. Menegaskan bahwa tidak terdapat kesalahan penerapan hukum oleh Judex Facti. Kepemilikan Penggugat atas SHM No. 2446/Pematang Simalungun telah sah dan final berdasarkan putusan yang telah inkracht van gewijsde.

Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung

  1. Kekuatan Pembuktian SHM: Sertifikat Hak Milik merupakan tanda bukti hak yang kuat sebagaimana Pasal 19 ayat (2) huruf c dan Pasal 32 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria jo. Pasal 31 PP No. 24 Tahun 1997. Selama tidak ada putusan pengadilan lain yang membatalkan, SHM harus dianggap sah.
  2. Kekuatan Putusan Inkracht: Kepemilikan Penggugat telah dikuatkan oleh putusan terdahulu yang berkekuatan hukum tetap. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki kekuatan mengikat dan pembuktian sempurna sesuai Pasal 1917 KUHPerdata dan Pasal 191 ayat (2) HIR.
  3. Perbuatan Melawan Hukum: Penguasaan dan pendudukan objek milik pihak lain tanpa alas hak yang sah memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata.

Kesimpulan
Judex Facti telah tepat menerapkan hukum. SHM No. 2446/Pematang Simalungun adalah bukti kepemilikan yang sah dan final. Penguasaan objek sengketa oleh Para Tergugat tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum. Permohonan kasasi ditolak seluruhnya.

Kaidah Hukum
1. Kekuatan Sertifikat Hak Milik
Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan secara sah oleh pejabat berwenang merupakan alat bukti hak yang kuat. Pihak yang mendalilkan sebaliknya wajib membuktikan melalui putusan pengadilan yang membatalkan sertifikat tersebut. Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997.

2. Asas Nebis in Idem dan Putusan Inkracht
Sengketa kepemilikan yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap tidak dapat digugat kembali. Putusan berkekuatan hukum tetap mengikat para pihak dan menjadi dasar pembuktian yang sempurna. Pasal 1917 KUHPerdata jo. Pasal 191 ayat (2) HIR.

3. Perbuatan Melawan Hukum atas Penguasaan Tanpa Hak
Menguasai dan menempati tanah dan bangunan milik pihak lain tanpa dasar hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian dan wajib mengembalikan objek sengketa dalam keadaan kosong. Pasal 1365 KUHPerdata.

→ Putusan Mahkamah Agung No. 5987 K/PDT/2025, 19 Desember 2025.

Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f106ed6953fdae924f303930303136.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

Share this content:

Post Comment