PEMERASAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG: MAHKAMAH AGUNG PERKUAT VONIS 6 TAHUN PENJARA
Pencerahan Hukum Hari Ini
Selasa, 30 Juni 2026
Perkara ini bermula dari siaran langsung TikTok yang dilakukan seorang artis terkenal. Dalam siaran tersebut, artis tersebut menyampaikan narasi yang merugikan reputasi seorang dokter serta produk usahanya. Tak berhenti di situ, Terdakwa meminta uang sebesar Rp4.000.000.000 kepada korban sebagai syarat agar ia berhenti menyebarkan informasi negatif. Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa artis tersebut dengan pemerasan melalui media elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: Membebaskan Terdakwa dari dakwaan pencucian uang karena dinilai tidak terbukti. Majelis hakim hanya menyatakan Terdakwa terbukti melakukan pemerasan melalui media elektronik. Untuk itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1.000.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta:
Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan pemerasan melalui media elektronik sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang. Akibatnya, hukuman pidana diperberat menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp1.000.000.000, subsider 3 bulan kurungan.
Putusan Mahkamah Agung:
Menolak seluruh permohonan kasasi. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa unsur pemerasan telah terpenuhi. Terdakwa terbukti menggunakan sarana elektronik untuk mengancam korban agar menyerahkan uang, dengan tujuan menghentikan penyebaran informasi yang merugikan reputasi. Fakta persidangan juga mengungkap adanya penerimaan dana Rp4 miliar, yang sebagian ditransfer ke rekening untuk pembayaran rumah dan sebagian lainnya diterima tunai melalui perantara. Penggunaan dana hasil pemerasan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan rumah, dinilai memenuhi unsur pencucian uang sebagaimana Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010.
Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung berkesimpulan bahwa judex facti telah menerapkan hukum dengan benar. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 Ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B Ayat (2) UU ITE serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kaidah Hukum
- Pemerasan Melalui Media Elektronik: Mengancam melalui sarana elektronik untuk menyebarkan informasi yang merugikan kehormatan atau reputasi pihak lain demi memperoleh keuntungan ekonomi memenuhi unsur Pasal 27B Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (10) huruf a UU ITE.
- Tindak Pidana Pencucian Uang: Menerima dan menggunakan harta kekayaan yang diketahui berasal dari tindak pidana, termasuk hasil pemerasan, untuk kepentingan pribadi memenuhi unsur Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010.
→ Putusan Mahkamah Agung No. 3144 K/PID.SUS/2026, tanggal 13 Maret 2026.
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f154eb17a9a1baa60e313530303131.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA
Share this content:


Post Comment