Hukum Adat Dijajah Regulasi Rendah, SPASI Desak Masyarakat Adat Lawan Perampasan Lahan
Spasinews.com //JAKARTA – Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) menyoroti tajam krisis hukum yang tengah menimpa masyarakat adat di Indonesia.
Ketua Umum SPASI, Jelani Christo, S.H., M.H., menilai ada ironi besar di mana Hak Ulayat dan hutan adat kini justru kerap “dikalahkan” oleh Peraturan Pemerintah (PP) demi mengakomodasi kepentingan sekelompok orang atau golongan tertentu.
Jelani menegaskan, secara hierarki hukum positif dan sejarah bangsa, posisi hukum adat sangat kuat dan tidak boleh didegradasi oleh aturan pelaksana yang kastanya lebih rendah.
Penyimpangan Hierarki Hukum dan Putusan MK
Menurut Jelani, secara hukum positif, eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya telah diakui secara tegas dalam Konstitusi negara.
Lebih spesifik, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 telah mengetuk palu bahwa Hutan Adat bukan lagi Hutan Negara.
”Sebelum Indonesia merdeka, hukum adat dan Hak Ulayat itu sudah ada dan hidup di tengah masyarakat.
Ini adalah hukum asli bumi putra,” ujar Jelani saat memberikan keterangan pers.Namun, di lapangan, SPASI melihat terjadinya anomali hukum.
Aturan setingkat Peraturan Pemerintah (PP) atau regulasi di bawah Undang-Undang sering kali digunakan sebagai alat ukur untuk menggusur atau menguasai lahan adat demi kepentingan investasi kelompok tertentu.
”Sangat keliru dan menyalahi komitmen bernegara jika Peraturan Pemerintah bisa mengalahkan Undang-Undang dan Putusan MK yang posisinya jauh lebih tinggi.
Ini adalah bentuk penyelundupan hukum demi kepentingan segelintir golongan,” tegasnya.
Seruan Perlawanan: “Jangan Mau Dibodohi”
Menyikapi ketimpangan ini, SPASI mengeluarkan seruan keras kepada seluruh masyarakat adat di Indonesia selaku pemilik sah lahan Hak Ulayat untuk tidak tinggal diam.
Jelani meminta masyarakat tidak gentar menghadapi tekanan regulasi yang sejatinya cacat secara substansi hukum tata negara.
”Masyarakat sebagai pemilik lahan Hak Ulayat hukum adat tidak boleh diam. Harus lakukan perlawanan! Jangan mau dijajah dan dikalahkan oleh peraturan yang kastanya lebih rendah dari UU dan Putusan MK,” imbau Jelani dengan nada tajam.
Ia menambahkan, ketidaktahuan masyarakat sering kali dimanfaatkan oleh mafia tanah dan kelompok kepentingan untuk merampas ruang hidup mereka secara legalistik formal yang dipaksakan.
”Masyarakat jangan diam dan mau dibodohi oleh kelompok-kelompok yang mau merampas lahan-lahan masyarakat adat atas nama pembangunan atau aturan yang diputarbalikkan,” pungkas Ketua Umum SPASI tersebut. (Bony A)
Share this content:




Post Comment