JANDA DAN ANAK DARI SAUDARA PEWARIS YANG BERBEDA AGAMA TETAP BERHAK ATAS WARISAN MELALUI WASIAT WAJIBAH
*Pencerahan Hukum Hari Ini**Rabu, 13 Mei 2026
1. Posisi Kasus*
Suami istri beragama Islam meninggal dunia tanpa meninggalkan anak.
Mereka meninggalkan harta berupa tanah dan bangunan di Yogyakarta.
Pewaris punya saudara seayah yang beragama Islam, yaitu para Penggugat. Pewaris juga punya saudara kandung yang sudah meninggal lebih dulu.
Saudara kandung ini beragama Katolik dan meninggalkan istri dan dua anak, yaitu para Tergugat, yang juga beragama Katolik.
Para Tergugat menguasai rumah warisan, mengaku sertifikat hilang padahal sertifikat asli disimpan Penggugat, lalu membuat sertifikat baru atas nama anak saudara kandung tersebut.
Para Penggugat lalu menggugat pembagian waris menurut hukum Islam.
Mereka berpendapat istri dan anak saudara kandung itu tidak berhak jadi ahli waris karena berbeda agama dengan Pewaris.
2. Putusan Pengadilan
a. Pengadilan Agama Yogyakarta mengabulkan sebagian gugatan.
Harta sengketa ditetapkan sebagai harta bersama: 50% milik Pewaris, 50% milik istri Pewaris.
Bagian 50% milik Pewaris dibagikan ke saudara-saudaranya.
Anak saudara kandung yang beda agama diberi wasiat wajibah sebesar 1/3 dari bagian yang seharusnya diterima ayah mereka.
b. Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta membatalkan sertifikat tanah milik anak saudara kandung tersebut.
Pengadilan menetapkan istri dan anak saudara kandung itu berhak menerima wasiat wajibah sebesar 1/3 dari bagian yang seharusnya menjadi hak ayah mereka.
c. Mahkamah Agung menolak kasasi dan menguatkan putusan banding.
*3. Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*
Mahkamah Agung menilai Penggugat berhasil membuktikan harta sengketa adalah harta bersama suami istri. Tergugat tidak bisa membantah hal itu.
Mahkamah Agung juga menegaskan istri dan anak saudara kandung Pewaris adalah pihak yang berkedudukan sebagai ahli waris pengganti.
Status saudara kandung Pewaris sebagai muslim terbukti dari KTP dan surat kematian.
Sementara istri dan anaknya terbukti beragama Katolik berdasarkan bukti surat.
Karena berbeda agama dengan Pewaris, mereka terhalang menjadi ahli waris langsung menurut hukum waris Islam.
Meski terhalang, Mahkamah Agung menilai demi keadilan dan perlindungan hukum, istri dan anak saudara kandung itu tetap berhak mendapat bagian harta melalui wasiat wajibah.
Pembagian oleh Pengadilan Tinggi Agama yang menetapkan harta sebagai harta bersama dan memberi wasiat wajibah 1/3 dinilai sudah sesuai hukum dan rasa keadilan.
4.Kaedah Hukum
1. Harta yang diperoleh selama perkawinan seperti tanah dan bangunan adalah harta bersama suami istri. Masing-masing berhak 50%. Jika salah satu meninggal, 50% miliknya menjadi harta warisan yang dibagikan kepada ahli warisnya.
2. Jika Pewaris meninggal tanpa anak, saudara kandung maupun saudara seayah berhak menjadi ahli waris menurut hukum waris Islam.
3. Ahli waris yang berbeda agama dengan Pewaris terhalang untuk menerima warisan menurut hukum waris Islam.
4. Janda dan anak dari saudara kandung Pewaris yang berbeda agama tetap berhak mendapat perlindungan melalui wasiat wajibah.
Besaran wasiat wajibah tidak boleh lebih dari 1/3 dari bagian yang seharusnya diterima ayah atau suami mereka jika tidak terhalang.→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 218 K/Ag/2016, tanggal 26 Mei 2016.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Share this content:




Post Comment