Memberdayakan Hak Masyarakat: Nunung As, SH Kupas Tuntas Upaya Hukum di Luar dan Dalam Persidangan

Berita Terbaru

Memberdayakan Hak Masyarakat: Nunung As, SH Kupas Tuntas Upaya Hukum di Luar dan Dalam Persidangan

Spasinews.com // SAMPIT – Masyarakat sering kali berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan proses hukum karena keterbatasan pemahaman terhadap hak-hak yang dijamin oleh undang-undang.

Untuk memberikan pencerahan, praktisi hukum Nunung As, SH, memaparkan secara mendalam mengenai spektrum bantuan hukum, mulai dari pendampingan di luar pengadilan hingga upaya hukum melalui jalur Praperadilan.

Menurut Nunung, memahami “peta” perjuangan hukum adalah kunci agar masyarakat tidak terjebak dalam kesewenang-wenangan.

Berikut adalah poin-poin krusial yang ia sampaikan:

1. Pendampingan di Luar Pengadilan (Non-Litigasi)

Banyak masyarakat menganggap bantuan pengacara hanya dibutuhkan saat sudah berurusan dengan polisi atau pengadilan.

Padahal, peran kuasa hukum di luar pengadilan (non-litigasi) sangat vital sebagai tindakan preventif.

“Pendampingan di luar pengadilan meliputi konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, hingga penyusunan draf kontrak atau perjanjian.

Tujuannya adalah memitigasi risiko hukum agar konflik tidak perlu sampai ke meja hijau,” ujar Nunung As, SH.Langkah ini mencakup:

Legal Opinion: Memberikan arahan berbasis aturan hukum agar klien mengambil langkah yang aman.

Mediasi: Menyelesaikan sengketa melalui jalur kekeluargaan dengan didampingi ahli hukum agar kesepakatan yang diambil memiliki kekuatan hukum tetap.

2. Upaya Penangguhan Penahanan

Ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kuasa hukum memiliki peran penting untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Nunung menegaskan bahwa ini bukan berarti tersangka dibebaskan dari tuntutan, melainkan pengalihan jenis penahanan.”Penangguhan penahanan adalah hak yang dijamin dalam KUHAP.

Syarat utamanya adalah adanya jaminan, baik itu orang maupun uang, serta keyakinan penyidik bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana,” jelasnya,23/4/2026.

Peran kuasa hukum di sini sangat teknis: menyusun surat permohonan yang kuat, meyakinkan penyidik secara administratif, dan menjamin bahwa proses penyidikan tetap berjalan kooperatif meski tersangka berada di luar tahanan.

3. Kuasa Praperadilan: Menguji Keabsahan Prosedur

Praperadilan adalah instrumen hukum yang digunakan untuk mengontrol tindakan aparat penegak hukum. Nunung menekankan bahwa Praperadilan bukan untuk menguji materi pokok perkara (salah atau tidaknya tindak pidana), melainkan menguji keabsahan prosedural.

“Jika dalam proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penetapan tersangka ditemukan cacat administrasi—seperti penggunaan UU yang salah atau pelanggaran prosedur—maka di situlah Praperadilan hadir sebagai penyeimbang,” tegas Nunung.

Materi yang bisa diuji dalam Praperadilan meliputi:

1.Sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan.

2.Sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3).

3.Sah atau tidaknya penetapan tersangka (sesuai putusan MK yang berlaku).

Penegakan Hukum yang Bermartabat

Nunung As, SH, menutup paparannya dengan mengingatkan bahwa hukum bukan alat untuk menakut-nakuti, melainkan pelindung bagi hak asasi manusia.

Ia berharap masyarakat tidak ragu untuk mencari pendampingan hukum sejak dini.”Jangan menunggu masalah membesar.

Gunakan hak Anda untuk didampingi oleh kuasa hukum yang kompeten agar keadilan tidak sekadar menjadi jargon, tetapi benar-benar tegak melalui prosedur yang benar,” pungkasnya.

Editor : Bony A

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi hukum. Setiap kasus memiliki karakteristik unik dan disarankan untuk melakukan konsultasi langsung dengan praktisi hukum terkait detail permasalahan spesifik.

Share this content:

Post Comment