SPASI Hadir sebagai Benteng Perlindungan Advokat dari Kriminalisasi

Berita Terbaru

SPASI Hadir sebagai Benteng Perlindungan Advokat dari Kriminalisasi

SPASINEWS.COM // Jakarta – Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) secara resmi hadir sebagai lembaga yang berdedikasi untuk melindungi advokat dari tindakan kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya. Kehadiran SPASI ini merupakan respon atas maraknya dugaan kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas pendampingan hukum, baik di dalam maupun di luar persidangan.

“SPASI dibentuk untuk mengawal supremasi hukum dan memastikan advokat dapat bekerja dengan aman tanpa takut dikriminalisasi, sejalan dengan hak imunitas yang diatur dalam undang-undang,” kata perwakilan SPASI.

SPASI menegaskan bahwa sesuai Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013, advokat tidak dapat dituntut perdata maupun pidana ketika membela klien dengan itikad baik.

SPASI secara aktif memberikan pendampingan hukum dan mengawal kasus-kasus kriminalisasi advokat, seperti pada saat rekan advokat di tetapkan sebagai tersangka di mabes polri 300 orang para advokat lintas organisasi mendampingi dan menjadi kuasa hukum rekan advokat Kamarudin Simanjuntak.

Tapi secara resmi spasi berdiri sejak rekan jafry Sagala menjadi korban Kriminalisasi pada saat mengantarkan surat somasi. Mengalami pengeroyokan. Penyekapan dan intimidasi.ada ratusan rekan2 Advokat terpanggil untuk melakukan pendampingan hukum sebagai kuasa.

Maka terbentuklah perkumpulan Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia yang di singkat dengan spasi”Kami menyoroti konstruksi unsur pidana dalam dugaan kriminalisasi, seperti kasus dugaan pemalsuan surat atau obstruction of justice yang sering digunakan untuk menjerat advokat,” tambah perwakilan SPASI.

SPASI bersama komponen solidaritas lainnya menyerukan perlawanan nasional terhadap kekerasan dan kriminalisasi profesi advokat. “Para advokat harus bersatu melawan mafia hukum. Agar penegakan hukum bisa tegak lurus tidak di putar balik sesuai dengan inginan pribadi untuk kepentingan,” tutup perwakilan SPASI.

Dengan kehadiran SPASI, diharapkan advokat dapat menjalankan fungsi officium nobile (profesi mulia) dalam menegakkan keadilan tanpa intervensi hukum yang tidak sah.

Penulis : Bony A

Share this content:

Post Comment