GUGATAN DIKABULKAN DENGAN PERTIMBANGAN BAHWA AKTA HIBAH YANG MENJADI DASAR KEPEMILIKAN PARA TERGUGAT CACAT HUKUM KARENA MENGANDUNG UNSUR PIDANA PEMALSUAN TANDATANGAN. SEGALA PROSES PENGALIHAN HAK YANG DUBUAT BERDASARKAN DOKUMEN PALSU TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT

Berita Terbaru

GUGATAN DIKABULKAN DENGAN PERTIMBANGAN BAHWA AKTA HIBAH YANG MENJADI DASAR KEPEMILIKAN PARA TERGUGAT CACAT HUKUM KARENA MENGANDUNG UNSUR PIDANA PEMALSUAN TANDATANGAN. SEGALA PROSES PENGALIHAN HAK YANG DUBUAT BERDASARKAN DOKUMEN PALSU TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT

Pencerahan Hukum Hari Ini,
Jumat, 13 Februari 2026

Herold Steven Reinhard Sompotan mengajukan gugatan terhadap Hevie Octava Sumarauw, Prisilia Sumarauw, Toar Siwa Salim, dan Jeane Yolanda Unsulangi terkait sengketa kepemilikan tanah warisan seluas 38.127 m² di Bitung. Oleh Para Tergugat tanah tersebut diklaim sebagai milik mereka berdasarkan akta hibah yang diduga palsu demi mendapatkan ganti rugi proyek Jalan Tol Manado-Bitung.

Pengadilan Negeri Bitung memutuskan menolak seluruh gugatan dengan alasan dalil gugatan tidak terbukti. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Manado. Mahkamah Agung di tingkat kasasi kemudian membatalkan putusan Judex Facti dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Mahkamah Agung berpendapat bahwa objek sengketa merupakan hak waris sah dari almarhum Cores Tampi Sompotan yang telah dikuatkan oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1987 hingga Peninjauan Kembali pada tahun 1998, serta telah dieksekusi pada tahun 2004.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa Akta Hibah Nomor 1 tanggal 1 Maret 1994 yang menjadi dasar kepemilikan Para Tergugat adalah cacat hukum dan tidak sah karena mengandung unsur pidana pemalsuan tanda tangan berdasarkan hasil Laboratorium Kriminalistik dan keterangan saksi penyidik. Secara hukum, Mahkamah Agung menekankan bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali, sehingga pemberian hibah kedua atas objek yang sama kepada Fien Sompotan dinyatakan tidak berlaku.

Meskipun tuntutan pidana terhadap orang yang memalsukan dokumen gugur karena yang bersangkutan meninggal dunia, Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa hasil laboratorium forensik tetap merupakan bukti surat yang kuat untuk membatalkan akta otentik serta Sertifikat Hak Milik yang lahir darinya. Oleh karena itu, segala proses pengalihan hak yang didasari dokumen palsu tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan Para Tergugat diperintahkan untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat sebagai ahli waris yang sah.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 5977K/Pdt/2025, tanggal 22 Desember 2025.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f1033823b94096a869313534353037.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Share this content:

Post Comment