SPASI Nyatakan Dukungan Penuh untuk Advokat Indra Surya Nasution, Desak Polri Tindak Tegas Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumut besera jajaran.

Berita Terbaru

SPASI Nyatakan Dukungan Penuh untuk Advokat Indra Surya Nasution, Desak Polri Tindak Tegas Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumut besera jajaran.

Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), melalui Martin Lukas Simanjuntak SH MH Advokat sekaligus Kepala Divisi Humas SPASI, menyampaikan sikap resmi atas dugaan tindakan tidak profesional dan represif aparat kepolisian terhadap rekan sejawat advokat Indra Surya Nasution di Kota Medan.

SPASI mendesak pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kapolri untuk memerintahkan jajarannya segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi tegas kepada Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumatera Utara, atas tindakan yang dilakukan oleh anggota di bawah komandonya yang diduga tidak profesional, melanggar prosedur hukum, serta berpotensi memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana dan etik kepolisian.

Tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan tanpa surat perintah yang sah merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 32, dan Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang secara tegas mensyaratkan adanya surat perintah resmi dan alasan hukum yang jelas. Dalam tahap penyelidikan, aparat tidak dibenarkan melakukan upaya paksa, melainkan hanya sebatas pemanggilan untuk klarifikasi.

SPASI mengingatkan bahwa setiap penyidik wajib mematuhi hukum acara pidana dan seluruh peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menegaskan prinsip legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, serta larangan tindakan represif yang tidak diperlukan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga merupakan pelanggaran disiplin dan kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

SPASI mengutuk keras segala bentuk tindakan represif aparat terhadap advokat, baik berupa kekerasan fisik, kekerasan verbal, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law serta melanggar Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjamin independensi dan perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya.

Lebih lanjut, SPASI menyatakan dukungan penuh dan solidaritas kepada rekan Indra Surya Nasution sebagai sesama advokat yang sedang memperjuangkan hak dan keadilan. SPASI menegaskan siap untuk terus memonitor, mengawal, dan mengawasi secara aktif setiap perkembangan proses hukum, baik pada aspek pidana, etik, maupun disiplin, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan serta terjaminnya perlindungan hukum bagi advokat.

Perlakuan sewenang-wenang terhadap advokat pada hakikatnya merupakan ancaman serius terhadap hak masyarakat atas bantuan hukum dan peradilan yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

SPASI menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dijalankan dengan pendekatan kekuasaan, melainkan harus berpijak pada supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Reformasi Polri harus diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan wewenang oleh aparat.

Jika advokat dibuat takut, maka keadilan tidak lagi memiliki pembela. Negara tidak boleh menciptakan rasa takut bagi advokat yang menjalankan tugasnya secara sah

Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) akan terus mengawal kasus ini dan tidak akan ragu menempuh langkah hukum serta pengaduan etik lanjutan demi menjaga marwah profesi advokat dan tegaknya negara hukum Indonesia.

Salam,
Martin Lukas Simanjuntak
Advokat
Kepala Divisi Humas
Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI)

Share this content:

Post Comment