MA Batalkan Vonis Bebas, Gregorius Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara atas Tewasnya Dini Sera Afrianti
MA Batalkan Vonis Bebas, Gregorius Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara atas Tewasnya Dini Sera Afrianti
Pencerahan Hukum Hari Ini
Kamis, 15 Januari 2026
JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Gregorius Ronald Tannur atas perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Dini Sera Afrianti. Putusan ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai judex facti (Pengadilan Negeri Surabaya) telah keliru menerapkan hukum karena tidak menilai secara utuh dan komprehensif fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Putusan Bebas Dibatalkan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Gregorius Ronald Tannur dengan dakwaan alternatif, yakni pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan mati, kealpaan yang mengakibatkan mati, dan penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338, Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Namun, Pengadilan Negeri Surabaya justru menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak), serta memulihkan hak-hak terdakwa. Putusan tersebut memicu kritik luas dari publik karena dinilai mengabaikan fakta kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
MA Nilai Ada Kesengajaan
Dalam pemeriksaan tingkat kasasi, Mahkamah Agung menemukan adanya rangkaian perbuatan kekerasan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Fakta hukum menunjukkan adanya pertengkaran antara terdakwa dan korban di dalam lift yang disertai tindakan kekerasan.
Lebih lanjut, di area parkiran basement, terdakwa tetap menjalankan kendaraan meskipun mengetahui korban berada di pintu mobil, yang mengakibatkan korban terseret dan terlindas kendaraan.
Mahkamah Agung menilai perbuatan tersebut mencerminkan kesengajaan dalam bentuk dolus eventualis, yakni terdakwa menyadari kemungkinan timbulnya akibat berbahaya dari perbuatannya, namun tetap melanjutkan tindakan tersebut.
Autopsi Jadi Bukti Kunci
Putusan Mahkamah Agung juga memperhatikan hasil autopsi yang menyatakan bahwa kematian Dini Sera Afrianti disebabkan oleh luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul. Fakta medis ini memperkuat kesimpulan bahwa kematian korban merupakan akibat langsung dari rangkaian kekerasan yang dilakukan terdakwa.
Atas dasar itu, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, dan mengadili sendiri perkara tersebut. Gregorius Ronald Tannur dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Hukuman dan Catatan
Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Namun, permohonan restitusi dalam perkara pidana ini tidak dikabulkan.
Putusan ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1466 K/Pid/2024, yang diputus pada 22 Oktober 2024.
Penegasan Arah Keadilan
Putusan Mahkamah Agung ini dinilai sebagai penegasan bahwa putusan bebas tidak boleh dijadikan tameng ketika fakta-fakta kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang terbukti secara jelas. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kekeliruan penerapan hukum di tingkat pertama dapat dan harus dikoreksi demi menjaga rasa keadilan masyarakat.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Editor: Romo Kefas
Share this content:




Post Comment