*Pencerahan Hukum Hari Ini,*”Putusan Mahkamah Agung Putuskan Ketua Panitia Lelang Bersalah*
Pontianak- Senin, 12 Januari 2026- spasinews.com
*KETUA PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA DIVONIS BERSALAH KARENA DENGAN SENGAJA MELULUSKAN PESERTA LELANG YANG TIDAK MEMENUHI KUALIFIKASI TEKNIS DAN PENGALAMAN YANG SAH, SERTA MELAKUKAN MANIPULASI PERSYARATAN TENAGA AHLI TANPA PROSEDUR ADDENDUM DOKUMEN LELANG YANG BENAR*
Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa dituntut atas dugaan tindak pidana korupsi terkait persekongkolan dalam proses lelang dan pelaksanaan proyek pembangunan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan karena perbuatan Terdakwa lebih bersifat penyalahgunaan wewenang daripada perbuatan melawan hukum secara langsung.
Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak kemudian menguatkan putusan pengadilan negeri namun melakukan perubahan terhadap masa penahanan.
Namun Mahkamah Agung di tingkat kasasi membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair.
Perbuatan Terdakwa memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan primair sebagai perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi.
Mahkamah Agung menyatakan Terdakwa secara sengaja meluluskan peserta lelang yang tidak memenuhi kualifikasi teknis dan pengalaman yang sah, serta melakukan manipulasi persyaratan tenaga ahli (SKA Madya K-3) tanpa prosedur addendum dokumen lelang yang benar sehingga menghambat persaingan sehat.
Mahkamah Agung juga menegaskan adanya penyimpangan dalam rekayasa addendum kontrak yang secara sengaja meniadakan pekerjaan utama namun menambah volume pekerjaan lain dengan harga satuan yang melampaui standar Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga mengakibatkan pembayaran melebihi harga wajar. Karena itu hukuman kepada Terdakwa diperberat menjadi 7 (tujuh) tahun pidana penjara.
Seluruh rangkaian tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berdasarkan laporan audit BPKP terbukti telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.092.042.727,27.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2702 K/PID.SUS/2016, tanggal 31 Juli 2017.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/48b2b1b65bd65dc9d373d12d116ba915.html
(Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary)
Share this content:




Post Comment