*Pencerahan Hukum Hari Ini**Selasa, 6 Oktober 2026**POLIGAMI DIAM-DIAM TETAP BISA DIBATALKAN MESKI SUAMI TELAH MENINGGAL DUNIA*
Oleh: Fredrik J. Pinakunary*
*Posisi Kasus*
Peristiwa ini bermula ketika seorang adik kandung mengajukan pembatalan pernikahan atas almarhum kakak laki-lakinya. Semasa hidup, sang kakak melangsungkan pernikahan siri dengan seorang wanita pada 3 Juni 2012, yang kemudian baru dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Lemahabang, Karawang, pada tahun 2013.
Rumah tangga kedua tersebut berjalan harmonis selama kurang lebih 12 tahun hingga sang suami wafat pada tahun 2024 dan dikaruniai dua orang anak. Namun, persoalan hukum mencuat ke permukaan: sang suami ternyata masih terikat tali pernikahan sah dengan istri pertamanya ketika menikahi istri kedua.
Pernikahan kedua tersebut dilangsungkan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan tertulis dari istri sah, serta tanpa melalui mekanisme permohonan izin poligami di Pengadilan Agama. Merasa hak-hak keluarga dan aturan hukum telah dilanggar, adik kandung almarhum selaku pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Karawang untuk membatalkan pernikahan kedua tersebut serta mencabut kekuatan hukum dari buku/akta nikah yang diterbitkan oleh KUA.
*Putusan Pengadilan dan Mahkamah Agung*
1. Pengadilan Agama Karawang (Tingkat Pertama): Mengabulkan Pembatalan, Hakim tingkat pertama menegaskan bahwa pernikahan kedua tidak sah karena melanggar UU Perkawinan. Tindakan menyelundupkan pernikahan saat masih terikat pernikahan sah tanpa izin pengadilan dinilai sebagai perbuatan beriktikad buruk, sehingga akta nikah kedua harus dibatalkan.
2. Pengadilan Tinggi Agama Bandung (Tingkat Banding): Membatalkan Putusan Pertama, Pengadilan Tinggi berpandangan sebaliknya dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Pertimbangannya bertumpu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2/2019 jo. SEMA No. 2/2024, yang menggariskan bahwa perkawinan yang telah putus karena kematian pada dasarnya tidak dapat digugat pembatalannya. Selain itu, hakim banding melihat aspek kemanusiaan: perkawinan telah berlangsung rukun selama 12 tahun, ada dua anak, dan tidak pernah dipersoalkan semasa almarhum hidup.
3. Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi): Mengabulkan Kasasi & Membatalkan Perkawinan, Mahkamah Agung mengoreksi putusan tingkat banding dan memulihkan putusan Pengadilan Agama Karawang. MA menegaskan bahwa aturan pembatasan gugatan pasca-kematian dalam SEMA memuat klausul pengecualian mutlak, yaitu adanya iktikad tidak baik. Karena suami sengaja berpoligami tanpa izin sah, iktikad buruk terpenuhi secara nyata, sehingga perkawinan kedua tetap gugur di mata hukum.
*Pertimbangan Mahkamah Agung*
Mahkamah Agung menekankan bahwa asas monogami yang dianut dalam UU Perkawinan bersifat fundamental. Poligami hanya diperbolehkan melalui prosedur ketat: adanya persetujuan istri sah dan izin penetapan dari Pengadilan Agama (Pasal 3, 4, 5, dan 9 UU No. 1/1974 jo. UU No. 16/2019).
Meskipun SEMA No. 2/2019 jo. SEMA No. 2/2024 menutup pintu pembatalan nikah jika salah satu pihak sudah meninggal dunia, larangan tersebut gugur apabila perkawinan didasari iktikad tidak baik (mala fides). Memalsukan atau menyembunyikan status perkawinan sah demi mencatatkan perkawinan baru di KUA merupakan wujud nyata iktikad tidak baik. Oleh karenanya, lamanya usia pernikahan maupun telah berpulangnya sang suami tidak menghapus cacat hukum pernikahan tersebut sejak awal.
*Kaidah Hukum*
1. Pengecualian Prinsip Gugurnya Hak Pembatalan Nikah Pasca-Kematian: Prinsip hukum yang menyatakan bahwa permohonan pembatalan perkawinan tidak dapat diajukan setelah perkawinan putus karena kematian tidak berlaku mutlak, melainkan dikecualikan secara tegas apabila perkawinan tersebut sejak awal didasarkan pada iktikad tidak baik.
2. Poligami Bawah Tangan / Tanpa Izin Merupakan Iktikad Buruk Mutlak: Tindakan seorang suami melangsungkan perkawinan kedua atau seterusnya tanpa persetujuan istri sah dan tanpa izin resmi Pengadilan Agama adalah perbuatan melawan hukum yang mengonfirmasi adanya iktikad tidak baik.
3. Gugurnya Akta Nikah Cacat Hukum:Perkawinan yang lahir dari manipulasi status atau pelanggaran syarat sah poligami dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh pengadilan, dan Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh KUA kehilangan kekuatan hukum mengikat sejak putusan berkekuatan hukum tetap, sekalipun gugatan baru didaftarkan pasca-kematian pihak yang bersangkutan.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 461 K/AG/2026 Tanggal 23 Juni 2026.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f1a52780944c5cac4c313733343130.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum PERADI RBA
(*/rls/jc/zir/spasinews.com)




Post Comment