*Pencerahan Hukum Hari Ini**Jumat, 25 September 2026**KEKERASAN FISIK DAN TRAUMA ANAK GUGURKAN HAK ASUH (HADHANAH): MENGAPA IBU BISA KEHILANGAN HAK ASUH PASCA PERCERAIAN*

*Pencerahan Hukum Hari Ini**Jumat, 25 September 2026**KEKERASAN FISIK DAN TRAUMA ANAK GUGURKAN HAK ASUH (HADHANAH): MENGAPA IBU BISA KEHILANGAN HAK ASUH PASCA PERCERAIAN*

Bagikan Kabar Ini

Oleh: Fredrik J. Pinakunary*

Banyak anggapan bahwa hak asuh atas anak yang belum berusia 12 tahun (belum mumayyiz) secara mutlak jatuh ke tangan ibu. Namun, hukum menegaskan bahwa keselamatan serta kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) berada di atas segalanya. Putusan Mahkamah Agung ini memberikan pembelajaran penting mengenai batasan hukum hak asuh serta konsekuensi tindakan kekerasan dan pemaksaan terhadap anak.

*Posisi Kasus*

Pasca putusan perceraian, dua orang anak yang masih berusia di bawah 12 tahun berada dalam pemeliharaan dan pengasuhan Ayah mereka. Sang Ibu kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Praya untuk merebut/mengalihkan hak asuh (hadhanah) ke tangannya, dengan dalih bahwa dirinya dipersulit dan dihalang-halangi untuk bertemu buah hatinya.

Tanggapan Tergugat (Ayah):
– Membantah telah melarang pertemuan tersebut. Pembatasan akses terpaksa dilakukan karena sang Ibu berulang kali berupaya mengambil anak secara paksa tanpa izin. Pada salah satu peristiwa, penarikan paksa tersebut bahkan menyebabkan tangan anak lecet hingga berdarah serta memicu rasa takut dan trauma psikologis mendalam pada diri anak.

*Putusan Pengadilan*

Pengadilan Agama Praya:
– Menolak gugatan sang Ibu karena hakim menilai tindakan membawa/merebut anak secara paksa bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun tekanan mental.

Pengadilan Tinggi Agama Mataram:
– Menguatkan putusan Pengadilan Agama Praya.

Mahkamah Agung:
– Menolak permohonan kasasi sang Ibu, sehingga hak asuh (hadhanah) tetap pada sang Ayah.

*Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*

Hak Asuh Ibu Tidak Bersifat Mutlak:
– Ketentuan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang memprioritaskan ibu untuk mengasuh anak di bawah 12 tahun bukanlah aturan tanpa syarat. Tolok ukur utama dan tertinggi adalah kemaslahatan serta kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak (the best interest of the child).

Kekerasan dan Trauma Menggugurkan Hak Hadhanah:
– Tindakan merebut anak secara paksa hingga menimbulkan luka fisik dan trauma psikologis membahayakan keselamatan jasmani dan rohani anak. Hal ini menjadi dasar hukum yang sah untuk menggugurkan hak asuh ibu, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf c KHI jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 367 K/Ag/2014.

Kondisi dan Kesejahteraan Nyata Anak:
– Fakta persidangan membuktikan bahwa di bawah pengasuhan sang Ayah, anak-anak tumbuh dengan sehat, terawat dengan baik, serta aktif bersekolah dan mengaji.

Kewajiban Menjamin Akses Pertemuan:
– Meskipun pengasuhan fisik (physical custody) tetap di tangan ayah, sang Ayah tetap berkewajiban memberikan hak akses yang wajar dan aman bagi ibu untuk menjenguk serta mencurahkan kasih sayangnya.

*Kaidah Hukum*

*1. Prinsip Utama: Kepentingan Terbaik bagi Anak (The Best Interest of the Child)*

Hak asuh anak bukan ajang perebutan hak kepemilikan maupun pelampiasan ego antarmantan pasangan, melainkan amanah perlindungan demi memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, tenteram, dan sehat.

*2. Kekerasan Fisik dan Psikis Menghapuskan Kelayakan Mengasuh*

Setiap tindakan kekerasan fisik atau pemaksaan sepihak yang memicu ketakutan dan trauma pada anak menjadi bukti ketidakmampuan menjamin keselamatan jasmani-rohani anak, yang secara hukum dapat menggugurkan hak hadhanah.

*3. Larangan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting)*

Mengambil paksa anak dari pihak pengasuh yang sah tanpa melalui penetapan/putusan pengadilan dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan mencerminkan iktikad buruk (bad faith) yang justru melemahkan posisi hukum di pengadilan.

*4. Keseimbangan Hak Akses Orang Tua*

Pemegang hak asuh tidak diperkenankan memutuskan hubungan emosional anak dengan orang tua lainnya. Menghalangi akses pertemuan secara sewenang-wenang tanpa alasan keselamatan yang sah dapat menjadi pintu masuk bagi pihak lain untuk menggugat pencabutan hak asuh.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 490 K/AG/2026, tanggal 23 Juni 2026.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f1a52749c2bb149276313733323338.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum PERADI RBA

(*/rls/jc/zir/spasinews.com)

Post Comment