Kriminalisasi Masyarakat Adat di Kalimantan Dinilai Marak Akibat Tumpang Tindih Izin
Advokat: Dokumentasi Bukti dan Pendampingan Hukum Kunci Lawan Korporasi
Spasinews.com // KALIMANTAN – Kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat adat di Kalimantan oleh perusahaan kelapa sawit maupun pertambangan dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Praktik itu kerap terjadi akibat perampasan tanah ulayat dan tumpang tindih perizinan usaha.
Perlawanan kolektif, pendampingan hukum, serta penguatan hak ulayat disebut menjadi kunci utama untuk menghentikan kejahatan korporasi terhadap masyarakat adat.
Akar Masalah: Tanah Ulayat vs Izin Usaha
Konflik agraria di Kalimantan umumnya berawal dari klaim tanah ulayat masyarakat adat yang tumpang tindih dengan konsesi perusahaan. Tanpa pengakuan hukum yang jelas atas wilayah adat, masyarakat rentan dipidanakan saat mempertahankan tanahnya dari aktivitas perusahaan.
4 Strategi Perlawanan Masyarakat Adat
Pakar dan lembaga pendamping menyusun sejumlah langkah strategis bagi masyarakat adat yang menghadapi kriminalisasi:
1. Dokumentasikan Bukti
Catat setiap bentuk intimidasi, kekerasan, atau perusakan wilayah adat. Kumpulkan bukti kepemilikan tanah, sejarah penguasaan wilayah, dan dokumen pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Dokumentasi menjadi dasar kuat saat proses hukum.
2. Dapatkan Pendampingan Hukum
Masyarakat adat disarankan tidak menghadapi kasus sendirian. Organisasi masyarakat sipil menyediakan bantuan hukum dan advokasi. Dua jaringan utama yang bisa dihubungi:
LBH MANDAU BORNEO KEADILAN, LBH MAJELIS ADAT DAYAK NASIONAL ( MADN ) & LBH SOLIDARITAS PEMBELA ADVOKAT SELURUH INDONESIA ( SPASI )
- Masyarakat yang menjadi korban bisa menghubungi beberapa Lembaga bantuan hukum tersebut dan membuatkan kronologis nya agar dilakukan investigasi.
3. Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat
DPR RI saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Keterlibatan masyarakat dalam kampanye publik dinilai penting agar UU tersebut memberi jaminan hukum dan perlindungan hak ulayat. Kepastian hukum diharapkan mencegah masyarakat adat mudah dikriminalisasi.
4. Gunakan Mekanisme Hukum Formal
Tindakan penyerobotan lahan secara tidak sah dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum. Jalur lain yang bisa ditempuh adalah gugatan tata usaha negara ke PTUN untuk membatalkan izin perusahaan yang bermasalah atau terbit tidak sesuai prosedur.
Perlindungan Hak Jadi Tuntutan Utama
Hingga kini, kepastian pengakuan dan perlindungan wilayah adat masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah pusat dan daerah. Tanpa sertifikat komunal dan peta wilayah adat yang sah, konflik antara masyarakat adat dan korporasi diprediksi akan terus berulang.
Catatan Redaksi: Berita ini untuk informasi umum. Masyarakat adat yang menghadapi konflik spesifik disarankan berkonsultasi ke lembaga bantuan hukum terakreditasi atau LBH MADN wilayah setempat untuk pendampingan lebih lanjut.(Tim/Red)
Editor : Bony A
Share this content:


Post Comment