GUGATAN KEPEMILIKAN TANAH DITOLAK KARENA SERTIFIKAT INDUKNYA CACAT DAN AJB-NYA PALSU SEDANGKAN SERTIFIKAT PIHAK LAWAN TERBIT SECARA SAH

Berita Terbaru

GUGATAN KEPEMILIKAN TANAH DITOLAK KARENA SERTIFIKAT INDUKNYA CACAT DAN AJB-NYA PALSU SEDANGKAN SERTIFIKAT PIHAK LAWAN TERBIT SECARA SAH

Pencerahan Hukum Hari Ini
Rabu, 17 Juni 2026

I. POSISI KASUS
Penggugat mengajukan gugatan dengan dalil bahwa tanah seluas ± 433 m² yang dikuasai Tergugat merupakan bagian dari bidang tanah Hak Milik No. 6/Lebak Bulus seluas 3.105 m². Penggugat mengaku memperoleh bidang tanah tersebut dari Irsyaf berdasarkan Akta Jual Beli No. 898/22/Keb.Lama/1993 tanggal 10 Juni 1993.

Atas dasar perolehan hak tersebut, Penggugat menuntut pengadilan agar menyatakan dirinya sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa dan memerintahkan pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang terbit atas nama Tergugat. Penggugat berpendapat penguasaan oleh Tergugat tidak memiliki dasar hukum yang sah.

II. PUTUSAN PENGADILAN

  1. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Hakim menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa.
  2. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta: Membatalkan putusan Pengadilan Negeri karena Penggugat tidak dapat membuktikan secara meyakinkan dasar hak perolehan tanahnya, sedangkan Tergugat memiliki sertifikat hak yang sah.
  3. Mahkamah Agung di Tingkat Kasasi: Mengabulkan permohonan kasasi Penggugat dan mengadopsi kembali penilaian Pengadilan Negeri dan menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak atas objek sengketa.
  4. Mahkamah Agung di Tingkat Peninjauan Kembali: Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Tergugat dan membatalkan putusan kasasi dan menolak seluruh gugatan Penggugat.

III. PERTIMBANGAN HUKUM PENINJAUAN KEMBALI
Mahkamah Agung dalam putusan PK menemukan adanya novum atau bukti baru yang tidak dapat diajukan pada pemeriksaan tingkat sebelumnya, yaitu:

  1. Sertifikat Induk Cacat Hukum Sejak Awal: Terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan SHM No. 6/Lebak Bulus sebagai sertifikat induk dari objek sengketa adalah cacat hukum sejak awal diterbitkan.
  2. Akta Jual Beli Mengandung Pemalsuan: Ditemukan bukti pemalsuan tanda tangan Irsyaf selaku pihak penjual dalam Akta Jual Beli No. 898/22/Keb.Lama/1993 tanggal 10 Juni 1993 yang menjadi dasar perolehan hak Penggugat.
  3. Sertifikat Tergugat Terbit Secara Sah: Sertifikat Hak Guna Bangunan milik Partinah atas objek sengketa terbukti diperoleh melalui prosedur yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan novum tersebut, Mahkamah Agung menilai putusan kasasi mengandung kekeliruan nyata error in judicando karena mendasarkan pertimbangan pada bukti perolehan hak Penggugat yang ternyata cacat dan palsu. Dengan demikian, dasar gugatan Penggugat tidak terpenuhi dan gugatan harus ditolak.

IV. KAIDAH HUKUM

  1. Asas Nemo Plus Juris Transferre Potest Quam Ipse Habet
    Seseorang tidak dapat mengalihkan hak yang lebih besar dari hak yang dimilikinya sendiri. Apabila sertifikat induk suatu bidang tanah dinyatakan cacat hukum sejak awal melalui putusan berkekuatan hukum tetap, maka seluruh peralihan hak, akta, dan sertifikat turunan yang bersumber dari sertifikat induk tersebut menjadi batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Asas Umum Hukum Perdata.
  2. Akta Otentik Yang Mengandung Pemalsuan Kehilangan Kekuatan Pembuktian
    Akta Jual Beli yang merupakan akta otentik akan kehilangan kekuatan pembuktiannya apabila terbukti secara sah bahwa tanda tangan salah satu pihak dalam akta tersebut dipalsukan. Perbuatan pemalsuan menyebabkan akta tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk peralihan hak atas tanah. Pasal 264 KUHP jo Pasal 1870 KUHPerdata.
  3. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Yang Terbit Secara Sah Dan Itikad Baik
    Sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai prosedur hukum dan berdasarkan itikad baik merupakan alat bukti yang kuat. Pemegang sertifikat tersebut mendapat perlindungan hukum, sepanjang pihak lain yang menggugat tidak dapat membuktikan sebaliknya melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pasal 32 ayat 2 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  4. Novum Berupa Putusan Yang Menyatakan Dasar Hak Cacat Sebagai Alasan Peninjauan Kembali
    Adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa dokumen dasar perolehan hak penggugat adalah cacat hukum atau palsu merupakan novum yang dapat diajukan sebagai alasan Peninjauan Kembali. Bukti baru tersebut dapat menyebabkan putusan sebelumnya yang berkekuatan hukum tetap dibatalkan karena mengandung kekeliruan nyata error in judicando. Pasal 67 huruf b UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009.
  5. Beban Pembuktian Dalam Gugatan Kepemilikan Tanah
    Dalam perkara perdata tentang sengketa kepemilikan tanah, beban pembuktian terletak pada Penggugat yang mendalilkan hak atas tanah tersebut. Penggugat wajib membuktikan bahwa dasar perolehan haknya sah menurut hukum. Kegagalan Penggugat dalam pembuktian menyebabkan gugatan ditolak meskipun Tergugat menguasai fisik tanah. Pasal 1865 KUHPerdata.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 402 PK/PDT/2006, tanggal 24 April 2007.

Sumber:
Buku “Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun Ke XXIV No. 278 Januari 2009”, Penerbit: Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), halaman 64 – 77.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

Share this content:

Post Comment