KALEIDOSKOP 2025: SKB 2 Menteri – Negara Seharusnya Pelindung, Tapi Malah Jadi Pemicu Ketegangan Umat Kristen
KALEIDOSKOP 2025: SKB 2 Menteri – Negara Seharusnya Pelindung, Tapi Malah Jadi Pemicu Ketegangan Umat Kristen
Enam peristiwa sepanjang tahun: aturan yang dirancang untuk menenangkan, malah membuat ketegangan memuncak dan hak beribadah tertekan
Jakarta, 27 Desember 2025 – Peran utama negara adalah menjadi pelindung warganya, terutama mereka yang rentan. Tapi sepanjang 2025, Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri (Agama dan Dalam Negeri) telah mengubah itu semua: negara yang seharusnya menenangkan ketegangan, malah menjadi pemicunya – khususnya bagi umat Kristen. BKAG memandangnya telah menyimpang dari semangat konstitusi, kerap dijadikan alat pembenaran oleh oknum dan kelompok intoleran untuk menekan hak beribadah – dengan enam peristiwa yang menunjukkan bahwa aturan ini bukan solusi, melainkan sumber masalah baru.
Berikut adalah enam peristiwa yang dicatat BKAG sebagai bukti bagaimana SKB 2 Menteri menjadikan negara sebagai pemicu ketegangan:
- Garut (Awal Agustus): Rumah Doa Immanuel – Ketegangan dari “Kekosongan Penjelasan”
Pemerintah daerah Garut dan tokoh masyarakat menghentikan aktivitas ibadah di Rumah Doa Immanuel, Caringin – alasan: “belum memenuhi SKB 2 Menteri”. Tanpa penjelasan detail tentang apa yang kurang, jemaat merasa teraniaya dan ketegangan muncul – sesuatu yang seharusnya negara bisa hindari dengan transparansi.
- Padang (27 Juli): Rumah Doa GKSI – Ketegangan Menjadi Kekerasan karena “Kekhawatiran Izin”
Ibadah di rumah doa GKSI diserbu massa dengan kekerasan – kursi hancur, jemaat dipaksa keluar. Aparat mengakui “kekhawatiran izin SKB 2 Menteri” sebagai pemicu – negara gagal mencegah aturan ini menjadi api penggorengan konflik, membuat ketegangan meledak menjadi kekerasan.
- Sukabumi (Juni): Retret Pelajar – Ketegangan Antara “Aturan” dan “Kebutuhan”
Kegiatan retret pelajar di Kampung Tangkil dibubarkan warga yang bersikeras “izin SKB 2 Menteri harus ada”, meskipun hanya “rumah singgah”. Properti dirusak, peserta diusir – ketegangan muncul karena negara tidak bisa menyeimbangkan aturan kaku dengan kebutuhan sosial masyarakat.
- Bekasi (Desember): Gereja HKBP – Ketegangan “Dinding Manusia” di Hari Natal
Jemaat HKBP menghadapi “dinding manusia” saat Natal, dengan alasan “izin SKB 2 Menteri belum lengkap”. Tanpa perintah aparat, warga mengambil alih wewenang – negara mengizinkan ketegangan sosial tumbuh tanpa tindakan tegas, membuat momen raya menjadi momen perpecahan.
- Bogor (6 Desember): Gereja St. Vincentius – Ketegangan Antara “Sejarah” dan “Perizinan”
Kelompok masyarakat menyerukan pembongkaran Gereja St. Vincentius (berdiri sejak 1980-an) karena “tidak ada izin renovasi SKB 2 Menteri”. Meskipun telah menjadi bagian kota puluhan tahun, ketegangan muncul karena negara tidak melindungi nilai sejarah dari tekanan kelompok – membuat jemaat merasa terancam.
- Depok (24–25 Desember): Misa Natal – Ketegangan Antara “Ketertiban” dan “Hak Beribadah”
Rencana Misa Natal di Wisma Sahabat Yesus dibatalkan pemerintah karena “perizinan SKB 2 Menteri” demi “ketertiban”. Keputusan ini menuai kritik – ketegangan muncul karena negara memprioritaskan aturan administratif daripada hak konstitusional, membuat masyarakat merasakan ketidakadilan.
Semua pemicu ini memperkuat pandangan BKAG bahwa SKB 2 Menteri telah menyimpang dari Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945 – yang secara tegas menjamin kebebasan beragama tanpa pembedaan. Pada praktiknya, aturan ini bukan lagi alat untuk menenangkan, melainkan untuk memicu ketegangan. Pemantauan lembaga HAM juga mengkonfirmasi kasus serupa masih terjadi, membuat tindakan segera menjadi kebutuhan mendesak.
Dengan dasar bukti ini, BKAG mendorong Presiden Republik Indonesia untuk bertindak tegas:
“Kita tidak hanya mengajak meninjau ulang – kita mendorong Presiden untuk mencabut SKB 2 Menteri dan merumuskan kebijakan baru yang lebih adil, konstitusional, dan berorientasi pada perlindungan hak semua warga,” ujar Pdt. Dr. Maruba Sinaga, SH., MH., Ketua Umum BKAG.
Sebagai solusi jangka panjang, BKAG mengusulkan pembentukan unit atau kementerian agama yang setara:
1. Kementerian Agama Islam,
2. Kementerian Agama Kristen,
3. Kementerian Agama Katolik,
4. Kementerian Agama Budha,
5. Kementerian Agama Hindu,
6. Kementerian Agama aliran Kepercayaan.
Semua akan berada di bawah satu Menteri Koordinator, dengan prinsip koordinasi mirip sistem pertahanan – agar pelayanan negara setara dan profesional.
“Tujuan akhirnya: agar negara kembali menjadi pelindung yang sebenarnya, tidak lagi pemicu ketegangan. Biarkan negara benar-benar menjaga keadilan, rasa aman, dan persatuan nasional – tanpa membiarkan konstitusi dilemahkan!” tegas Maruba.
Kaleidoskop 2025 bukan hanya catatan peristiwa, melainkan momen untuk menyadari bahwa peran negara sebagai pelindung tidak boleh tergeser oleh aturan yang kaku. Kerukunan sejati tidak lahir dari aturan yang memicu konflik, melainkan dari negara yang mampu menyeimbangkan kepentingan semua pihak. BKAG yakin bahwa dengan tindakan Presiden yang tegas, negara bisa kembali menjadi pelindung bagi semua warga – termasuk umat Kristen – dan ketegangan bisa dihindari.
(jurnalis Tim Pewarna)
(editor Romo Kefas)
Sumber: Pdt. Dr. Maruba Sinaga, SH., MH., Ketua Umum BKAG
Share this content:




Post Comment