*Pencerahan Hukum Hari Ini**Senin, 26 Oktober 2026**PELAJARAN BERHARGA GUGATAN ASURANSI TABRAKAN PESAWAT DI HALIM: RISIKO FATAL CACAT FORMIL KURANG PIHAK*

*Pencerahan Hukum Hari Ini**Senin, 26 Oktober 2026**PELAJARAN BERHARGA GUGATAN ASURANSI TABRAKAN PESAWAT DI HALIM: RISIKO FATAL CACAT FORMIL KURANG PIHAK*

Bagikan Kabar Ini

Oleh: Fredrik J. Pinakunary*

*Posisi Kasus*

Sengketa ini bermula dari insiden tabrakan di landasan pacu Bandara Halim Perdanakusuma pada 4 April 2016 antara pesawat Batik Air yang hendak lepas landas dan pesawat TransNusa yang sedang ditarik (towing). PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk selaku penanggung membayar biaya perbaikan pesawat Batik Air, lalu mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum lewat hak subrogasi (Pasal 284 KUHD) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Penggugat menuntut ganti rugi tanggung renteng sekitar USD 15,83 juta kepada pihak penarik pesawat karena dinilai lalai memasuki runway tanpa izin khusus Air Traffic Controller (ATC), memakai lampu penerangan yang tidak memadai, serta mempekerjakan personel yang tidak kompeten. Para Tergugat menepis dalil tersebut dan mengajukan eksepsi cacat formil, terutama gugatan kurang pihak.

*Putusan Pengadilan*

1. Pengadilan Negeri Jakarta Timur: Mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
2. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta: Menguatkan putusan tingkat pertama.
3. Mahkamah Agung (Kasasi): Menolak permohonan kasasi Penggugat.
4. Mahkamah Agung (Peninjauan Kembali): Menolak permohonan Peninjauan Kembali Penggugat.

*Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menolak provisi karena tuntutan tersebut telah menyentuh materi pokok perkara. Mengenai eksepsi formil, karena bukan menyangkut kewenangan mengadili (Pasal 134 HIR), eksepsi diperiksa dan diputus bersama-sama dalam putusan akhir (Pasal 136 HIR) dengan mendahulukan pertimbangan eksepsi.

Pada pokok eksepsi, Majelis menilai gugatan subrogasi atas dasar perbuatan melawan hukum ini melibatkan peristiwa faktual tabrakan dua pesawat. Agar sengketa dapat diselesaikan secara utuh dan adil serta membuktikan ada tidaknya kelalaian para pihak, PT Batik Air selaku tertanggung sekaligus pihak yang terlibat langsung wajib ditarik sebagai pihak perkara. Hak istimewa Penggugat untuk bebas menentukan pihak yang digugat (Yurisprudensi No. 305 K/Sip/1971) dikesampingkan jika ketiadaan pihak terkait menghalangi terwujudnya putusan yang tuntas. Akibat tidak ditariknya PT Batik Air, gugatan dinyatakan cacat formil karena kurang pihak sehingga materi pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi.

*Kaidah Hukum*

1. Kewajiban Menarik Tertanggung dalam Gugatan Subrogasi Berbasis PMH: Dalam gugatan subrogasi atas dasar perbuatan melawan hukum yang melibatkan kecelakaan fisik antarpihak, tertanggung yang terlibat langsung dalam peristiwa wajib diikutsertakan sebagai pihak. Ketiadaan pihak tersebut menyebabkan gugatan cacat formil kurang pihak dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
2. Pengecualian Kebebasan Menentukan Tergugat: Doktrin kebebasan Penggugat dalam menentukan pihak Tergugat tidak berlaku mutlak apabila ketiadaan pihak terkait mengakibatkan duduk perkara tidak dapat dinilai secara utuh dan tuntas.
3. Tata Cara Putusan Eksepsi Materiil (Pasal 136 HIR): Eksepsi di luar kompetensi absolut dan relatif tidak diputus melalui putusan sela, melainkan diputus bersamaan dalam putusan akhir dengan kewajiban majelis untuk mempertimbangkan eksepsi terlebih dahulu.
4. Efek Pengabulan Satu Eksepsi Formil: Apabila salah satu eksepsi mutlak/formil telah dikabulkan hingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, maka eksepsi selebihnya dan materi pokok perkara gugur dengan sendirinya untuk dipertimbangkan.
5. Batasan Alasan Peninjauan Kembali (Pasal 67 huruf f UU No. 14/1985): Pengulangan dalil-dalil yang telah dinilai dan diputus secara tepat oleh judex facti maupun judex juris bukan merupakan bentuk kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 402 PK/Pdt/2026, tanggal 30 April 2026.

Sumber :
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f16ff2551a9e06bda9303033303032.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum PERADI RBA

(*/jc/zir/spasinews.com)

Post Comment