SPASI Resmi Deklarasi di Jakarta, Perkuat Solidaritas dan Perlindungan Profesi Advokat

SPASI Resmi Deklarasi di Jakarta, Perkuat Solidaritas dan Perlindungan Profesi Advokat

Bagikan Kabar Ini

JAKARTA, 24 OKTOBER 2026 — SPASINEWS.COM.

Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) secara resmi mendeklarasikan keberadaannya di Jakarta pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Deklarasi ini menjadi momentum konsolidasi para advokat dari berbagai unsur dan organisasi profesi untuk memperkuat solidaritas, menjaga kehormatan profesi, serta memperjuangkan perlindungan hukum bagi advokat di seluruh Indonesia.

SPASI dibentuk sebagai wadah yang secara khusus berfokus pada pembelaan, perlindungan, dan penguatan kedudukan advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Kehadiran organisasi ini dilandasi kepedulian terhadap pentingnya menjaga independensi, kemandirian, dan martabat advokat sebagai salah satu unsur penting dalam penegakan hukum dan keadilan.

Para pendiri dan pendeklarasi SPASI berasal dari berbagai organisasi advokat di Indonesia. Mereka berhimpun dengan semangat solidaritas untuk memperjuangkan profesi advokat yang bebas dari intervensi yang tidak semestinya serta memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum.

Teguhkan Independensi dan Marwah Advokat

Berdasarkan keterangan SPASI, organisasi ini telah berdiri sejak 28 Oktober 2024. Deklarasi yang dilaksanakan pada 24 Oktober 2026 menjadi momentum untuk menegaskan kembali komitmen organisasi dalam menjaga kemandirian, kehormatan, dan kebebasan profesi advokat.

SPASI menegaskan bahwa advokat memiliki peran penting dalam menegakkan hukum, memperjuangkan keadilan, dan melindungi hak asasi manusia. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas profesi harus mendapat penghormatan dan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.

Organisasi ini juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap advokat yang menghadapi hambatan, tekanan, dugaan kriminalisasi, maupun pembatasan kebebasan menyampaikan pendapat ketika menjalankan tugas profesionalnya.

Menurut SPASI, perlindungan terhadap profesi advokat bukan semata-mata menyangkut kepentingan individu atau organisasi, melainkan juga berkaitan dengan upaya menjaga akses masyarakat terhadap keadilan dan memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara independen.

Hak Imunitas Advokat Menjadi Perhatian

Salah satu isu yang menjadi perhatian SPASI adalah hak imunitas advokat. Hak tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya secara beriktikad baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SPASI berpandangan bahwa kebebasan advokat dalam menyampaikan pendapat dan melakukan pembelaan hukum perlu dijamin agar pelaksanaan tugas profesi tidak dihambat oleh tekanan atau intervensi yang bertentangan dengan hukum.

Meski demikian, imunitas advokat tetap harus dipahami dalam kerangka hukum yang berlaku, termasuk persyaratan mengenai iktikad baik dan pelaksanaan tugas profesional. Perlindungan tersebut bukan berarti memberikan kekebalan tanpa batas terhadap segala bentuk tindakan.

Melalui komitmen ini, SPASI ingin mendorong terciptanya lingkungan penegakan hukum yang menghormati kedudukan advokat sekaligus menjunjung tinggi tanggung jawab profesional.

Sembilan DPC SPASI Resmi Dilantik

Dalam rangkaian acara deklarasi, SPASI juga melantik sembilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sebagai bagian dari penguatan jaringan organisasi di sejumlah wilayah Indonesia.

Sembilan DPC yang dilantik meliputi:
DPC SPASI Bali.
DPC SPASI Balikpapan.
DPC SPASI Bogor Raya.
DPC SPASI Bekasi.
DPC SPASI Palembang.
DPC SPASI Makassar.
DPC SPASI Kota Depok.
DPC SPASI Kota Tangerang.
DPC SPASI DKI Jakarta Raya.

Keberadaan sembilan DPC tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan dan pembelaan terhadap advokat di daerah. Selain memperkuat koordinasi antarpengurus, jaringan cabang ini diharapkan menjadi sarana untuk merespons berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi advokat.

Dengan struktur organisasi yang tersebar di sejumlah daerah, SPASI menargetkan terbangunnya solidaritas yang lebih kuat serta koordinasi yang lebih efektif dalam menjalankan agenda perlindungan profesi.

Empat Lembaga Pendukung Dikukuhkan:
Selain melantik sembilan DPC, SPASI juga mengukuhkan empat lembaga pendukung yang menurut keterangan organisasi telah memiliki legalitas yang sah. Keempat lembaga tersebut dirancang untuk memperkuat kegiatan SPASI dalam bidang bantuan hukum, pendidikan, informasi, dan jejaring masyarakat.

Keempat lembaga itu adalah:

1. LBH SPASI

Lembaga Bantuan Hukum SPASI diarahkan untuk memberikan bantuan dan pembelaan hukum sesuai ruang lingkup kewenangannya, termasuk mendukung upaya perlindungan terhadap advokat yang menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas profesi.

2. Yayasan SPASI

Yayasan SPASI berfokus pada kegiatan sosial, pendidikan, serta pengembangan profesi secara berkelanjutan sebagai bagian dari peningkatan kapasitas dan kontribusi advokat kepada masyarakat.

3. Media SPASI

Media SPASI menjadi sarana penyebaran informasi dan komunikasi publik yang diharapkan mengedepankan objektivitas, transparansi, serta penghormatan terhadap kemerdekaan berpendapat.

4. Sahabat SPASI

Sahabat SPASI merupakan wadah jejaring masyarakat yang diharapkan dapat membangun dukungan publik dan memperluas partisipasi masyarakat dalam kegiatan serta perjuangan organisasi.

Keberadaan empat lembaga pendukung tersebut diharapkan dapat melengkapi peran SPASI sebagai wadah solidaritas advokat dengan dukungan di bidang hukum, pendidikan, informasi, dan kemasyarakatan.

Usung Semboyan “Peduli, Militan, Luar Biasa”

Dalam menjalankan visi dan perjuangannya, SPASI mengusung semboyan “SPASI — PEDULI, MILITAN, LUAR BIASA.”

Semboyan tersebut menjadi identitas semangat organisasi untuk membangun kepedulian terhadap sesama advokat, memperkuat komitmen dalam menghadapi persoalan profesi, serta mengembangkan gerakan solidaritas yang terarah dan berkelanjutan.

SPASI menyatakan akan berupaya hadir ketika advokat menghadapi hambatan atau persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesionalnya. Organisasi ini juga menegaskan pentingnya menjaga kehormatan profesi melalui penegakan hukum yang adil, independen, dan bertanggung jawab.

Dorong Terwujudnya Negara Hukum yang Berkeadilan:
Deklarasi SPASI menjadi penegasan komitmen organisasi untuk memperjuangkan independensi profesi advokat dan mendorong perlindungan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

SPASI mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait, untuk menghormati peran advokat dalam sistem peradilan serta menjaga ruang bagi pelaksanaan pembelaan hukum secara bebas dan bertanggung jawab.

Bagi SPASI, advokat yang independen merupakan bagian penting dari sistem peradilan yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pembelaan dan perlakuan yang adil di hadapan hukum.

Melalui deklarasi, pelantikan sembilan DPC, dan pengukuhan empat lembaga pendukung, SPASI menegaskan arah perjuangannya untuk membangun solidaritas nasional, memperkuat perlindungan profesi, dan menjaga marwah advokat Indonesia.

SPASI — Peduli, Militan, Luar Biasa.

Sumber: Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), 24 Oktober 2026. (zir)

Post Comment