*Pencerahan Hukum Hari Ini**Jumat, 9 Oktober 2026**HAKIM TIDAK BOLEH MENGABULKAN APA YANG TAK PERNAH DIMINTA*
Oleh: Fredrik J. Pinakunary*
*Posisi Kasus*
Perkara ini berpangkal dari sebidang tanah sawah di Desa Patengteng, Bangkalan, yang merupakan harta peninggalan almarhum Sridjan dan Djaoema. Dahulu, tanah tersebut dikuasai tanpa izin oleh Senen, lalu diteruskan penguasaannya oleh para ahli warisnya (para Tergugat). Tiga ahli waris sah dari pemilik asal (para Penggugat) telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
*Putusan Pengadilan*
1. Pengadilan Negeri Bangkalan: Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya. Hakim menyatakan para Penggugat sebagai ahli waris sah, sawah sengketa adalah warisan Sridjan dan Djaoema, serta menghukum para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut.
2. Pengadilan Tinggi Surabaya: Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bangkalan dengan menyatakan sawah sengketa bukan warisan Sridjan dan Djaoema, melainkan sah milik para Tergugat.
3. Mahkamah Agung: Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri Bangkalan.
*Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*
Mahkamah Agung menemukan kekeliruan fatal dalam putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Hakim banding menetapkan bahwa sawah tersebut adalah milik sah Tergugat. Padahal, Tergugat sama sekali tidak pernah mengajukan gugatan balik (gugatan rekonvensi) untuk menuntut kepemilikan, dan Penggugat pun tidak meminta hal demikian.
Dalam hukum acara perdata, tindakan hakim yang memberikan atau menetapkan hal yang tidak dituntut oleh para pihak disebut pelanggaran asas ultra petita. Karena hakim telah melampaui batas kewenangannya, putusan Pengadilan Tinggi tersebut harus dibatalkan.
*Kaidah Hukum*
1. Larangan Putusan Ultra Petita: Putusan pengadilan keliru dan harus dibatalkan apabila hakim memutus hal-hal yang tidak diminta dalam gugatan, sementara pihak tergugat juga tidak mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik).
2. Pemeriksaan Permohonan Banding Bersama: Apabila permohonan banding diajukan oleh beberapa orang dan hanya satu orang yang permohonannya memenuhi syarat formal, pengadilan tetap berkewajiban memeriksa perkara tersebut secara utuh demi melindungi kepentingan semua pemohon banding lainnya.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 46K/Sip/1969, tanggal 19 Juni 1971.
Sumber:
Buku “Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Bagian 6 Tentang Upaya Hukum”, Oleh: R. Soeroso, S.H., Penerbit: Teruna Grafica (Sinar Grafika), Halaman 83 – 90.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum PERADI RBA
(*/rls/jc/zir/spasinews.com)




Post Comment