Prof. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Hanya UKW, Sertifikasi BNSP Juga Diakui Negara
Spasinews.com // JAKARTA – Wacana sertifikasi kompetensi wartawan kembali menjadi sorotan. Pakar Hukum Internasional dan Rektor Universitas Prof. Dr. Sutan Nasomal, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa sertifikasi profesi wartawan tidak terbatas pada Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang difasilitasi Dewan Pers, namun juga dapat melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan daring di kantornya, (3/10/2026).
“Selama ini gonjang-ganjing masalah UKW yang diributkan hanya melayani sebagian wartawan yang sudah UKW dan medianya terverifikasi Dewan Pers. Padahal semua organisasi profesi wartawan boleh mengadakan sertifikasi BNSP dengan MoU bersama Lembaga Sertifikasi Profesi yang berlisensi BNSP, termasuk kampus yang memiliki fakultas komunikasi,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Menurutnya, perguruan tinggi yang memiliki program studi komunikasi dapat memfasilitasi sertifikasi bagi pimpinan redaksi maupun wartawan di daerah. Ia menyebut, Universitas Prof. Dr. Sutan Nasomal Jakarta membuka diri untuk memfasilitasi kegiatan tersebut di berbagai provinsi.
Lebih lanjut, tokoh pers yang juga Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) ini menilai, pemahaman publik selama ini masih terfokus pada UKW Dewan Pers yang bekerjasama dengan perguruan tinggi. Sementara BNSP sebagai lembaga resmi negara yang berwenang menerbitkan sertifikasi untuk berbagai profesi, termasuk jurnalistik, belum banyak diketahui oleh insan pers.
“Selama ini terkesan seolah hanya satu jalur yang diakui. Padahal BNSP adalah lembaga resmi negara yang berwenang menerbitkan sertifikasi bagi berbagai jenis profesi, termasuk jurnalistik,” tegasnya.
Ia mengimbau seluruh organisasi pers di Indonesia untuk melaksanakan sosialisasi, kaderisasi, dan penyelenggaraan sertifikasi profesi wartawan secara mandiri maupun bekerjasama dengan BNSP atau lembaga sertifikasi profesi (LSP) berlisensi.
Menurutnya, sertifikat profesi yang diterbitkan organisasi pers masing-masing berguna untuk mempermudah kerja sama awak media dengan instansi pemerintah maupun swasta, tanpa membedakan tingkatan antara wartawan dan pimpinan redaksi.
“Tujuan utama sertifikasi bukan sekadar pencapaian nilai administratif, melainkan pemantapan pemahaman mendalam akan keilmuan, etika, serta tanggung jawab konstitusional insan pers,” pungkasnya.
(Bony A / Red)




Post Comment