Polsek Pahandut Kawal Konstatering Sengketa Tanah 170 M² di Jalan G. Obos
Spasinews.com // PALANGKA RAYA – Polsek Pahandut mengawal pelaksanaan konstatering perkara perdata oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya di Jalan G. Obos XXG, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kegiatan konstatering dilakukan untuk mencocokkan objek sengketa dengan data di lapangan. Objek yang diperiksa berupa satu bidang tanah seluas 170 meter persegi yang menjadi perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Mtw. Pengecekan batas dan luas tanah dilakukan bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pengamanan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pahandut Ipda Dwi Rizky Ferianto bersama personel Polsek Pahandut.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan, pengamanan dilakukan untuk menjamin proses hukum berjalan tertib.
“Pengamanan kami lakukan untuk memastikan kegiatan konstatering berjalan tertib serta mengantisipasi potensi gangguan selama proses pencocokan objek perkara berlangsung,” jelas AKP Iyudi, Sabtu (3/10/2026).
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan gangguan maupun kejadian menonjol hingga proses konstatering selesai.
Polsek Pahandut menyebut pengamanan tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri dalam mendukung setiap proses hukum di tengah masyarakat secara humanis dan terukur.
(dk_reborn168 / Bony A)




Post Comment