Prof. Dr. Sutan Nasomal: Minta Dewan Pers Kawal Pemukulan Wartawan di Kolut, Tak Boleh Didiamkan! Kapolri dan Kapolda Sultra Diminta Turun Tangan
Spasinews.com // JAKARTA, – Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan M. Nawir Ndepa pada Sabtu (26/09/2026) di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, menggema hingga tingkat nasional.
Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., angkat bicara tegas. Menurutnya, peristiwa ini tidak boleh dibiarkan menguap atau ditangani setengah hati. Dewan Pers diminta mengawal langsung, sementara Kapolri dan Kapolda Sulawesi Tenggara harus turun tangan memastikan proses hukum berjalan bersih, transparan, dan bebas dari intervensi kekuasaan lokal.
Wakapolres Berjanji Tangani Serius
Kasus bermula saat korban M. Nawir tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari konfirmasi, diduga dipukul oleh Herman, Kepala Desa Makkuasen.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolres Kolaka Utara Kompol Ilham, S.H., M.H., menyatakan akan menangani perkara ini secara serius.
“InsyaAllah kami tangani serius perkara ini,” ujar Kompol Ilham.
Pernyataan tersebut disambut baik, namun Prof. Sutan Nasomal menegaskan kepercayaan publik tidak boleh hanya bergantung pada satu pernyataan lisan. Mengingat terlapor adalah pejabat pemerintahan desa, pengawasan langsung dari Dewan Pers, Kapolda Sultra, hingga Kapolri diperlukan agar proses tidak terhambat atau direkayasa.
Kekerasan Terhadap Pers Adalah Serangan Terhadap Demokrasi
Bagi Prof. Sutan Nasomal, persoalan ini jauh melampaui sengketa perorangan.
“Memukul wartawan yang sedang mengonfirmasi berita bukan sekadar penganiayaan, itu adalah upaya membungkam kebenaran. Jika dibiarkan, siapa yang berani mencari fakta di Kolaka Utara? Dewan Pers wajib mengawal, Kapolri dan Kapolda Sultra wajib memastikan penanganan ini bersih, tuntas, dan tidak tunduk pada tekanan siapa pun,” tegasnya, Minggu (27/09/2026).
Enam Tuntutan Tegas
Sejalan dengan aspirasi masyarakat pers, Prof. Sutan Nasomal menyampaikan enam langkah wajib yang harus diambil:
1. Dewan Pers mengawal perkara dan memantau keterkaitan kekerasan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.
2. Kapolda Sultra turun mengawasi langsung untuk memastikan penanganan tidak terhenti atau dipelintir di tingkat kabupaten.
3. Pemeriksaan menyeluruh dan objektif, termasuk pemeriksaan korban, saksi-saksi, terlapor, serta pengamanan bukti fisik termasuk visum medis secara resmi.
4. Hak jawab dan pembelaan tetap dijunjung tinggi, terduga pelaku berhak menyampaikan keterangan dan bukti secara adil.
5. Kaitannya dengan tugas jurnalistik diperiksa, jika terbukti berkaitan, proses juga mengacu pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang perlindungan insan pers.
6. Perkembangan perkara disampaikan secara terbuka, masyarakat berhak mengetahui jalannya perkara tanpa ditutup-tutupi.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga saat ini, laporan polisi sudah diterima dan tercatat resmi. Kronologi lengkap masih ditelusuri oleh penyidik dan tim media masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Herman selaku terduga.
Sesuai asas praduga tak bersalah, Herman masih berstatus terduga dan belum dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Keadilan tidak boleh tertunda. Nama baik korban, kehormatan profesi jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dipertaruhkan di sini,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
- Pakar Hukum Internasional, Ekonom & Presiden Partai Oposisi Merdeka
- Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal
- Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) / Association of Young Indonesian Advocates
- Rektor Universitas Pronas
- Rektor Universitas Bermuda Indonesia (UBI)
Penulis: Bony Akhmadi,S.Pd
Editor: Tim Redaksi




Post Comment