*Pencerahan Hukum Hari Ini**Rabu, 23 September 2026**BEBAN PEMBUKTIAN DALAM SENGKETA HARTA GONO-GINI: REKENING YANG TELAH DITUTUP DAN ASET ATAS NAMA PIHAK KETIGA BUKAN HARTA BERSAMA*

*Pencerahan Hukum Hari Ini**Rabu, 23 September 2026**BEBAN PEMBUKTIAN DALAM SENGKETA HARTA GONO-GINI: REKENING YANG TELAH DITUTUP DAN ASET ATAS NAMA PIHAK KETIGA BUKAN HARTA BERSAMA*

Bagikan Kabar Ini

Oleh: Fredrik J. Pinakunary*

*Posisi Kasus*

Gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) diajukan oleh HW (Penggugat/Pemohon Kasasi) terhadap mantan istrinya, YCA (Tergugat/Termohon Kasasi), serta KGH selaku Turut Tergugat. Penggugat mendalilkan dan menuntut pembagian separuh (1/2 bagian) atas berbagai aset dengan nilai signifikan yang diklaim diperoleh selama ikatan perkawinan, meliputi:
– Sejumlah bidang tanah dan bangunan (sebagian tercatat atas nama KGH selaku Turut Tergugat);
– Logam mulia dan perhiasan;
– Rekening tabungan dan deposito perbankan bernilai miliaran rupiah atas nama Tergugat;
– Berbagai kendaraan bermotor.
Memohon agar majelis hakim menetapkan seluruh aset tersebut sebagai harta bersama dan membaginya sama rata masing-masing 1/2 bagian kepada Penggugat dan Tergugat.

*Putusan Pengadilan*

Pengadilan Negeri Tasikmalaya:
– Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
– Menetapkan bahwa harta bersama yang sah dan terbukti diperoleh selama perkawinan hanya 3 (tiga) unit kendaraan bermotor:
1. 1 unit mobil Honda CR-V (Tahun 2016);
2. unit sepeda motor roda tiga merek Viar (Tahun 2012);
3. 1 unit sepeda motor roda tiga merek Viar (Tahun 2015).
– Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan 1/2 bagian milik Penggugat secara fisik (in natura);
– Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 per hari atas keterlambatan penyerahan objek;
– Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya (termasuk tanah, bangunan, logam mulia, dan rekening bank);
– Menyatakan gugatan rekonvensi dari Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Pengadilan Tinggi Bandung:
– Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya secara keseluruhan.

Mahkamah Agung:
– Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (HW) sehingga putusan judex facti berkekuatan hukum tetap (inkracht).

*Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*

– Judex Facti dinilai tepat dan tidak salah menerapkan hukum acara perdata, khususnya terkait asas beban pembuktian (Pasal 163 HIR / Pasal 1865 KUH Perdata). Pihak yang mendalilkan suatu benda sebagai harta bersama wajib membuktikan perolehan dan alas haknya secara sah selama masa perkawinan;
– Penggugat hanya mampu membuktikan bukti kepemilikan dan perolehan yang sah atas 3 unit kendaraan bermotor;
– Terkait rekening tabungan dan deposito, fakta persidangan membuktikan bahwa rekening-rekening tersebut telah ditutup dan Penggugat tidak dapat membuktikan adanya saldo riil yang tersisa saat sengketa timbul;
– Terhadap aset tanah dan bangunan yang terdaftar atas nama pihak ketiga (KGH), Penggugat tidak mampu mematahkan asas kepemilikan formal dengan bukti pendanaan murni dari harta perkawinan.

*Kaidah Hukum*

*1. Beban Pembuktian Asal-Usul dan Legalitas Harta (Onus Probandi)*

Penggugat yang mendalilkan kepemilikan harta bersama wajib membuktikan secara formil dan materiil bahwa aset yang dituntut benar-benar diperoleh selama ikatan perkawinan berlangsung. Kegagalan membuktikan dokumen kepemilikan dan historis transaksi berakibat dalil tuntutan dikesampingkan.

*2. Eksistensi Nyata Aset Finansial (Actual Existence of Funds)*

Klaim atas simpanan perbankan (tabungan, giro, deposito) sebagai harta bersama harus didukung oleh bukti saldo riil yang masih aktif. Rekening bank yang terbukti telah ditutup dan tidak dapat diverifikasi keberadaan dananya tidak dapat ditetapkan sebagai objek harta bersama maupun dieksekusi.

*3. Perlindungan Kepemilikan Hak Pihak Ketiga*

Aset yang tercatat secara sah atas nama pihak ketiga tidak dapat ditarik menjadi harta bersama semata-mata atas dalil perkawinan, kecuali jika terbukti secara sah adanya penyelundupan hukum, itikad buruk, atau percampuran dana perolehan dari harta perkawinan.

*4. Penyerahan In Natura dan Pembebanan Uang Paksa (Dwangsom)*

Harta bersama yang telah diputus dibagi 1/2 bagian wajib diserahkan dalam wujud aslinya (in natura) oleh pihak yang menguasai fisik barang. Pembebanan dwangsom adalah sah untuk menjamin kepatuhan eksekusi putusan perdata.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 561 K/PDT/2025, tanggal 3 Maret 2025.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf036deadbda1969587313433303437.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum PERADI RBA

(*/rls/jc/zir/spasinews.com).

Post Comment