*Pencerahan Hukum Hari Ini**Selasa, 22 September 2026**SENGKETA SURAT WASIAT: MENGAPA ORANG TUA TIDAK BISA MENGALIHKAN SELURUH HARTA HANYA KE SATU ANAK?*

*Pencerahan Hukum Hari Ini**Selasa, 22 September 2026**SENGKETA SURAT WASIAT: MENGAPA ORANG TUA TIDAK BISA MENGALIHKAN SELURUH HARTA HANYA KE SATU ANAK?*

Bagikan Kabar Ini

Oleh: Fredrik J. Pinakunary*

*Posisi Kasus*
1. *Objek Sengketa dan Asal Usul Harta:* Perkara ini bermula dari kepemilikan tanah dan bangunan peninggalan seorang ibu yang telah meninggal dunia. Tanah dan bangunan tersebut merupakan harta warisan keluarga yang belum pernah dibagi secara resmi kepada para ahli waris.
2. *Penguasaan Sepihak Berdasarkan Surat Wasiat:* Pihak Tergugat (salah satu keluarga ahli waris) menguasai seluruh objek peninggalan tersebut dengan dasar surat wasiat dari almarhumah ibu. Dalam surat wasiat itu, seluruh harta diserahkan hanya kepada satu orang anak. Berdasarkan wasiat tersebut, Tergugat memproses perubahan dokumen dan sertifikat tanah menjadi atas nama pihak mereka sendiri.
3. *Gugatan Saudara Kandung (Penggugat):* Tiga orang anak kandung lainnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar karena merasa hak waris mereka dihilangkan secara sepihak. Para Penggugat menuntut keadilan dengan alasan:
4. *Setiap anak kandung (serta cucu yang menggantikan posisi orang tua kandungnya yang telah meninggal)* memiliki hak waris yang sah menurut hukum.
5. *Surat wasiat yang memberikan seluruh harta* hanya kepada satu orang anak melanggar hak bagian mutlak yang dijamin undang-undang untuk anak-anak lainnya.
6. *Segala bentuk perubahan nama sertifikat* atau peralihan hak atas tanah yang didasarkan pada surat wasiat yang melanggar hukum tersebut harus dibatalkan.

*Putusan Pengadilan*
1. *Pengadilan Negeri Makassar (No. 323/Pdt.G/2013/PN Mks):*
* Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian.
* Menyatakan surat wasiat yang memberikan seluruh harta warisan hanya kepada salah satu anak cacat hukum, batal, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
* Menetapkan objek sengketa sebagai harta peninggalan sah yang belum dibagi, serta memerintahkan pembagiannya secara adil kepada seluruh ahli waris sesuai porsi masing-masing.
* Menyatakan peralihan hak maupun perubahan sertifikat tanah yang bersumber dari wasiat tersebut tidak sah.
2. *Pengadilan Tinggi Makassar (No. 89/Pdt/2015/PT Mks)*:
* Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar.
3. *Mahkamah Agung RI (Putusan Kasasi No. 1157 K/Pdt/2016)*:
* Menolak permohonan kasasi dari pihak Tergugat.

*Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*
Mahkamah Agung berpendapat bahwa tanah dan bangunan terbukti merupakan harta warisan bersama yang belum dibagi. Para Penggugat dan Tergugat sama-sama berkedudukan sebagai ahli waris sah. Oleh sebab itu, harta peninggalan tidak boleh dikuasai secara mutlak oleh satu pihak dengan mengesampingkan hak waris pihak lainnya lewat wasiat yang bertentangan dengan hukum.

*Kaidah Hukum*
1. *Wasiat Tidak Boleh Menghapus Bagian Pasti Anak Kandung:* Seseorang bebas membuat wasiat, namun kebebasan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Wasiat tidak boleh menghabiskan seluruh harta peninggalan hingga menghilangkan bagian mutlak yang menjadi hak sah anak kandung lainnya.
2. *Harta Warisan yang Belum Dibagi Adalah Hak Bersama:* Selama harta peninggalan belum dibagi secara resmi menurut hukum waris yang berlaku, seluruh objek tersebut berstatus milik bersama. Tidak ada satu pun anak atau ahli waris yang boleh mengklaim atau menjualnya secara sepihak.
3. *Surat Tanah yang Dibuat Berdasarkan Wasiat Batal Ikut Gugur:* Peralihan nama hak milik atau penerbitan sertifikat tanah yang didasarkan pada surat wasiat yang cacat hukum secara otomatis tidak sah dan tidak mengikat di mata hukum.
4. *Hak Cucu sebagai Pengganti Hak Waris Orang Tua Tetap Terlindungi:* Jika salah satu anak kandung meninggal mendahului pewaris, hak warisnya berpindah kepada keturunannya (ahli waris pengganti). Hak ini setara dan tidak dapat digugurkan oleh wasiat sepihak.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1157 K/Pdt/2016, tanggal 2 Agustus 2016.

Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/8a3618b3c9daf7a872661c1abee8de42.html

Salam Pancasila, 
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

(*/rls/jc/zir/spasinews.com).

Post Comment