WASIAT SAH SELAMA TIDAK MELANGGAR HAK MUTLAK (LEGITIME PORTIE) AHLI WARIS

WASIAT SAH SELAMA TIDAK MELANGGAR HAK MUTLAK (LEGITIME PORTIE) AHLI WARIS

Pencerahan Hukum Hari Ini
Jumat, 17 Juli 2026

1. Posisi Kasus:

Sengketa ini bermula dari warisan almarhum Hartono-Marieta Joenarti. Budi Setyawan Hartono menggugat Roslianawati Hartono, Juli Christanti Hartono, Sulistyowati Hartono, Eddy Kurniawan Hartono, Andiwirawan Hartono, seorang notaris, dan Kementerian Hukum dan HAM RI ke Pengadilan Negeri.

Budi selaku penggugat merasa ada pelanggaran terhadap legitime portie dalam wasiat yang dibuat orang tuanya di hadapan notaris. Menurut Budi, isi wasiat tersebut merugikan hak warisnya karena bertentangan dengan ketentuan tentang legitime portie. Atas dasar itu, ia meminta pengadilan menyatakan dirinya sebagai ahli waris, wasiat batal demi hukum, mencoret wasiat dari daftar pusat wasiat di Ditjen AHU, menetapkan pembagian warisan secara adil dengan porsi 1/6 bagian untuk dirinya, serta menjatuhkan uang paksa.

2. Putusan Pengadilan

Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan Budi sebagian. PN menyatakan Budi dan para tergugat adalah ahli waris sah, namun menolak gugatan selebihnya. Putusan PN Semarang ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Tidak terima, Budi Setyawan Hartono mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Budi Setyawan Hartono dan menguatkan Putusan Judex Facti.

3. Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat bahwa Budi tidak dapat membuktikan hak legitime portie-nya terganggu akibat wasiat orang tuanya. Fakta di persidangan menunjukkan Budi telah mendapatkan bagian warisan sesuai dengan yang diwasiatkan.

Kaidah Hukum:

1. Wasiat Sah Selama Tidak Melanggar Hak Mutlak Ahli Waris
Wasiat yang dibuat oleh pewaris di hadapan notaris adalah sah dan mengikat, sepanjang tidak terbukti mengurangi atau meniadakan hak mutlak ahli waris atas bagian warisan.

2. Beban Pembuktian Pelanggaran Legitime Portie Ada pada Penggugat
Ahli waris yang mendalilkan hak mutlaknya dilanggar oleh wasiat wajib membuktikan bahwa bagian yang ia terima kurang dari yang seharusnya ia dapatkan. Jika tidak terbukti, gugatan harus ditolak.

3. Menerima Warisan Sesuai Wasiat Menutup Dalil Pelanggaran Hak
Apabila ahli waris telah menerima bagian warisan sesuai dengan isi wasiat dan tidak terbukti bagian itu kurang dari hak mutlaknya, maka dalil bahwa wasiat merugikan hak waris tidak berdasar.

4. Wasiat Tidak Dapat Dibatalkan Hanya Karena Tidak Sesuai Keinginan Ahli Waris
Pembatalan wasiat tidak dapat dilakukan hanya karena ahli waris tidak setuju dengan isinya. Pembatalan hanya dapat dilakukan jika terbukti wasiat melanggar hak mutlak atau cacat secara formil dan materiil.

5 Judex Facti yang Benar Menilai Bukti Warisan Wajib Dipertahankan
Jika pengadilan tingkat pertama dan banding telah menilai dengan benar bahwa ahli waris telah menerima bagiannya dan wasiat tidak melanggar hak mutlak, maka Mahkamah Agung akan menguatkan putusan tersebut.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1758 K/Pdt/2023, tanggal 24 Agustus 2023.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf036e175d30426afd0313435303432.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

Share this content:

Post Comment