YANG DIPEROLEH SEBELUM PERKAWINAN DICATAT BUKAN HARTA BERSAMA: JUAL BELI OLEH PEMILIK TUNGGAL ADALAH SAH

YANG DIPEROLEH SEBELUM PERKAWINAN DICATAT BUKAN HARTA BERSAMA: JUAL BELI OLEH PEMILIK TUNGGAL ADALAH SAH

Pencerahan Hukum Hari Ini,
Kamis, 16 Juli 2026

Uraian Fakta

Yenny Cendekia dan Fenky Cendekia menggugat Sun Sai Hong, Lie Tjin, Stir Sutarno, Notaris Hendra Syahdani, S.H., M.Kn., PPAT Hj. Mega Magdalena, S.H., M.Kn., dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Objek yang dipersoalkan adalah sebidang tanah dan bangunan di Lubuk Pakam dengan Sertifikat Hak Milik.

Para Penggugat mendalilkan tanah tersebut merupakan harta bersama almarhum A Kang dengan istrinya, Sun Sai Hong. Karena itu, mereka berpendapat setengah bagian dari tanah itu adalah budel warisan A Kang yang menjadi hak ahli waris. Atas dasar itu, Para Penggugat meminta agar jual beli tanah antara Sun Sai Hong dengan Lie Tjin dibatalkan, seluruh akta terkait dinyatakan batal demi hukum, dan balik nama sertifikat ke atas nama Lie Tjin dianggap tidak sah. Mereka juga menuntut ganti rugi Rp300 juta beserta uang paksa.

Putusan Pengadilan

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memeriksa perkara dan menolak seluruh gugatan Para Penggugat. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan.

Selanjutnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi karena melihat bahwa perkawinan Sun Sai Hong dengan almarhum A Kang baru dicatatkan secara resmi pada 7 Oktober 2021. Sementara itu, jual beli objek sengketa antara Sun Sai Hong dengan Lie Tjin telah dilakukan lebih dulu, yaitu pada 10 Februari 2021. Dengan demikian, pada saat jual beli terjadi, tanah tersebut belum menjadi harta bersama dan bukan pula budel warisan, melainkan milik sah Sun Sai Hong.

Kaidah Hukum

1. Harta yang Diperoleh Sebelum Perkawinan Dicatat Bukan Harta Bersama
Tanah atau harta yang diperoleh sebelum perkawinan dicatatkan secara resmi adalah harta bawaan dan menjadi milik pribadi masing-masing. Harta itu tidak otomatis menjadi harta bersama hanya karena adanya hubungan perkawinan yang belum tercatat.

2. Pencatatan Perkawinan Menentukan Saat Timbulnya Harta Bersama
Harta bersama baru timbul sejak tanggal perkawinan dicatatkan menurut hukum. Perbuatan hukum terhadap harta yang dilakukan sebelum tanggal pencatatan perkawinan dilakukan oleh pemilik sah atas namanya sendiri.

3. Jual Beli oleh Pemilik Sah Tunggal Adalah Sah dan Mengikat
Pemilik yang namanya tercantum dalam sertifikat berhak melakukan jual beli tanpa memerlukan persetujuan pihak lain, apabila harta tersebut bukan harta bersama dan bukan budel warisan pada saat transaksi dilakukan.

4. Akta Autentik yang Dibuat Berdasarkan Transaksi Sah Tidak Dapat Dibatalkan
Akta jual beli, akta notaris, dan akta PPAT yang dibuat atas dasar transaksi yang sah secara hukum tetap berlaku dan mengikat. Pembatalan hanya dapat dilakukan jika terbukti ada cacat hukum pada saat pembuatannya.

5. Balik Nama Sertifikat Berdasarkan Jual Beli Sah Adalah Sah
Peralihan hak dan balik nama sertifikat yang didasarkan pada jual beli yang sah tidak dapat dinyatakan tidak sah hanya karena adanya klaim waris yang timbul kemudian.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 2488 K/Pdt/2023, tanggal 3 Oktober 2023.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf0742ea37c6bda8a62313530363530.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

Share this content:

Post Comment