*Pencerahan Hukum Hari Ini,**Rabu, 15 Juli 2026**SURAT KEPUTUSAN YANG BERSIFAT PENGATURAN UMUM (REGELING) BUKAN MERUPAKAN OBJEK GUGATAN DI PTUN*
Oleh: Fredrik J. Pinakunary*
*Posisi Kasus*
Kasus ini bermula ketika BPH Migas mengeluarkan Keputusan Nomor 217 Tahun 2010. Keputusan ini menaikkan tarif angkut gas bumi lewat pipa untuk ruas Grissik hingga Batas Negara Singapura, dari yang semula USD 0,69 menjadi USD 0,74 per MMBTU. Pipa ini dikelola oleh PT Transportasi Gas Indonesia. ConocoPhillips, sebagai salah satu perusahaan yang menggunakan jalur pipa tersebut, merasa keberatan. Mereka menilai kenaikan tarif ini merugikan karena:
1. Melanggar perjanjian kontrak (Gas Transportation Agreement) yang sudah disepakati sebelumnya.
2. BPH Migas dianggap mencampuri urusan bisnis dan melampaui wewenangnya.
3. Kenaikan ini berpotensi membengkakkan biaya pengembalian operasi (cost recovery) yang ujung-ujungnya bisa membebani keuangan negara.
Karena merasa dirugikan setelah ditagih dengan tarif baru, ConocoPhillips menggugat SK BPH Migas tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar dibatalkan.
*Putusan Pengadilan*
*PTUN Jakarta:* Mengabulkan gugatan ConocoPhillips dan membatalkan SK tarif BPH Migas tersebut.
*PTTUN Jakarta:* Membalikkan keadaan. Hakim menyatakan PTUN tidak berwenang mengadili kasus ini karena SK BPH Migas tersebut dinilai sebagai peraturan yang berlaku umum (regeling), bukan keputusan untuk satu orang/badan saja (beschikkung).
*Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi):* Menolak permohonan kasasi dari ConocoPhillips. Mahkamah Agung pada tingkat kasasi memperkuat putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dan menegaskan bahwa PTUN memang tidak berwenang memeriksa perkara ini karena objek sengketanya bukan merupakan Keputusan TUN bersifat konkret-individual.
*Mahkamah Agung (Tingkat Peninjauan Kembali/PK)* :
Menolak permohonan PK dari ConocoPhillips. Putusan PK ini menjadi muara akhir yang memperkuat seluruh pertimbangan hukum tingkat Kasasi.
Menurut Mahkamah Agung SK BPH Migas itu bukan “Keputusan Tata Usaha Negara” (KTUN) yang bersifat konkret dan individual, karena keputusan itu:
*Berlaku untuk Semua*: Tarif baru ini berlaku untuk siapa saja yang menggunakan pipa gas di rute tersebut, bukan cuma untuk ConocoPhillips.
*Peran PT Transportasi Gas Indonesia*:
Nama perusahaan ini dicantumkan dalam SK bukan sebagai pihak yang dihukum atau diberi hak eksklusif, melainkan hanya sebagai operator resmi yang menjalankan fungsi pelayanan publik.
*Kepentingan Umum*:
Urusan distribusi gas bumi menyangkut hajat hidup orang banyak (sesuai UU Minyak dan Gas Bumi). Oleh karena itu, kebijakannya bersifat mengatur publik ( *regeling* ) .
*Kaidah Hukum*
1. Batasan Wewenang PTUN: Surat Keputusan (SK) yang isinya bersifat mengatur secara umum (*regeling*) tidak dapat dijadikan objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
2. Uji Sifat Individual Keputusan: Sebuah keputusan tidak serta-merta menjadi bersifat “individual” (khusus) hanya karena mencantumkan nama satu perusahaan. Jika keputusan itu berdampak dan berlaku bagi semua pihak yang memenuhi kriteria di dalamnya, maka keputusan tersebut tetap dinilai berlaku umum.
3. Status Badan Publik/Operator: Penyebutan nama perusahaan dalam SK tarif tidak mengubah sifat keputusan menjadi privat/individual apabila perusahaan yang disebut hanya bertindak sebagai pelaksana kewenangan publik atau pengelola fasilitas negara.
4. Kategori Kebijakan Publik: Penetapan harga, tarif, atau aturan yang berkaitan dengan pengelolaan hajat hidup orang banyak dan kepentingan umum secara otomatis dikategorikan sebagai keputusan yang bersifat pengaturan umum (regeling).
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 PK/TUN/2014, tanggal 11 Juni 2014.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/150be6b0a63fa932adfed129a07940a0.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA
Share this content:


Post Comment