KEWENANGAN BPPN MEMBATALKAN PERJANJIAN CESSIE BANK DALAM PENYEHATAN PERBANKAN BERDASARKAN PASAL 37A UU PERBANKAN MENGAKIBATKAN DANA ESCROW TIDAK MENJADI HAK PENERIMA CESSIE

Berita Terbaru

KEWENANGAN BPPN MEMBATALKAN PERJANJIAN CESSIE BANK DALAM PENYEHATAN PERBANKAN BERDASARKAN PASAL 37A UU PERBANKAN MENGAKIBATKAN DANA ESCROW TIDAK MENJADI HAK PENERIMA CESSIE

Pencerahan Hukum Hari Ini
Rabu, 24 Juni 2026

1. Posisi Kasus:

PT Era Giat Prima mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Bank Bali Tbk (Tergugat I) dan Bank Indonesia (Tergugat II). Tergugat I telah wanprestasi perjanjian pengalihan tagihan/cessie yang menyebabkan dana sebesar Rp546,47 miliar dalam rekening escrow dibekukan dan tidak dapat dicairkan Penggugat.

2. Putusan Pengadilan

  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Tergugat I terbukti melakukan wanprestasi terhadap Penggugat. Pengadilan juga menyatakan Perjanjian Pengalihan Cessie Tagihan Nomor No. 002/P-EGP/I-99 dinyatakan sah serta mengikat para pihak. Selanjutnya pengadilan menetapkan Penggugat berkedudukan sebagai pemilik yang berhak atas dana pada Bank Bali Rekening Escrow Nomor 0999.045197 sejumlah Rp546.466.116.369.
  • Pengadilan Tinggi Jakarta: menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Mahkamah Agung pada tingkat kasasi: mengabulkan sebagian permohonan kasasi dari PT Bank Bali Tbk dan Bank Indonesia serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menyatakan dana pada rekening escrow PT Bank Bali Tbk Nomor 0999.045197 atas nama Bank Bali qq PT Era Giat Prima sebesar Rp546.466.116.369 adalah milik PT Bank Bali Tbk.

Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan Kembali: menolak permohonan peninjauan kembali PT Era Giat Prima dan menguatkan putusan kasasi.

3. Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung

  • Kewenangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (“BPPN”) dan Dasar Hukum Pembatalan Gubernur Bank Indonesia menyerahkan pengelolaan PT Bank Bali Tbk kepada BPPN agar bank tersebut menjalani program penyehatan perbankan nasional. BPPN kemudian membatalkan Perjanjian Pengalihan Tagihan (“Cessie”) tersebut. Mahkamah Agung menilai tindakan pembatalan itu sah karena BPPN memiliki wewenang berdasarkan Pasal 37 A ayat 3 huruf d Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang Undang Perbankan juncto Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999.
  • Kedudukan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”)
    Mahkamah Agung mengugurkan pertimbangan Judex Facti yang sebelumnya mengesahkan Cessie tersebut karena mengambil dasar pembenar dari putusan PTUN. Mahkamah Agung menegaskan bahwa hakim tingkat kasasi telah membatalkan putusan PTUN tersebut. Karena Mahkamah Agung membatalkan putusan itu maka Cessie tersebut seketika kehilangan dasar hukum pembenar.
  • Kedudukan bukti baru (“Novum”) berupa Putusan Pidana
    Pihak Penggugat mengajukan Novum berupa putusan pidana atas nama Joko Soegiarto Tjandra. Mahkamah Agung menilai Novum itu tidak menentukan karena substansinya hanya menegaskan sengketa cessie masuk ranah perdata, bukan pidana. Novum tersebut tidak mengubah sahnya pembatalan perjanjian oleh BPPN.
  • Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan Kembali
    Mahkamah Agung dalam Putusan 59 PK/Pdt/2006 tanggal 29 Mei 2007 menguatkan putusan kasasi. MA berpendirian: dana dalam rekening escrow bukan hak Penggugat pasca pembatalan cessie oleh BPPN.

Kaidah Hukum:

  • Kewenangan Atributif BPPN untuk Membatalkan Perjanjian Bank Gagal
    BPPN memiliki kewenangan atributif untuk melakukan tindakan hukum termasuk pembatalan perjanjian yang dibuat bank yang diambil alih dalam rangka penyehatan perbankan. Kewenangan itu bersumber langsung dari Pasal 37A ayat (3) huruf d UU No. 10 Tahun 1998 jo. Pasal 19 PP No. 17 Tahun 1999. Tindakan pembatalan demi kepentingan publik tidak memerlukan persetujuan pihak ketiga penerima cessie.
  • Asas Kepentingan Umum Mengesampingkan Perjanjian Privat
    Dalam kondisi penyehatan bank, asas kepentingan umum dan stabilitas sistem keuangan nasional mengesampingkan asas pacta sunt servanda. Perjanjian cessie yang merugikan kepentingan penyehatan dapat dibatalkan BPPN meskipun sudah disepakati dan mengikat secara perdata.
  • Akibat Hukum Pembatalan Cessie terhadap Status Dana Escrow
    Rekening escrow merupakan perjanjian aksesori dari perjanjian cessie. Dengan dibatalkannya perjanjian pokok cessie oleh BPPN secara sah, maka perjanjian aksesori escrow juga batal. Konsekuensinya, dana Rp546,47 miliar dalam escrow tidak beralih menjadi hak penerima cessie dan kembali pada rezim hukum penyehatan bank.
  • Gugurnya Kekuatan Pembuktian Putusan PTUN yang Dibatalkan Kasasi
    Apabila putusan PTUN yang menjadi dasar pertimbangan hakim perdata untuk menyatakan cessie sah telah dibatalkan MA di tingkat kasasi, maka dasar pertimbangan tersebut kehilangan kekuatan hukum. Hakim PK wajib mengoreksi kekeliruan nyata itu dan menolak gugatan Penggugat.
  • Batas Novum dalam Peninjauan Kembali Perkara Cessie
    Putusan pidana yang hanya menyatakan kualifikasi delik dan menegaskan bahwa objek sengketa adalah perdata, tidak dapat dikategorikan sebagai novum yang bersifat decisive. Novum harus berupa bukti baru yang secara langsung mengubah hubungan hukum keperdataan. Pembatalan cessie oleh BPPN tetap menjadi fakta hukum final.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 59 PK/Pdt/2006, tanggal 29 Mei 2007.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/fec59702521fc3d1910319d39a470df0.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

Share this content:

Post Comment