KURATOR WAJIB KIRIM TEMBUSAN LAPORAN HARTA PAILIT LANGSUNG KE KREDITOR DAN DEBITOR MELALUI SURAT TERCAT, EMAIL, ATAU APLIKASI

Berita Terbaru

KURATOR WAJIB KIRIM TEMBUSAN LAPORAN HARTA PAILIT LANGSUNG KE KREDITOR DAN DEBITOR MELALUI SURAT TERCAT, EMAIL, ATAU APLIKASI

*Pencerahan Hukum Hari Ini* *Kamis, 14 Mei 2026*

*1. Posisi Kasus*

Agus Sujono dan Kodri Bin Hasanuddin adalah mantan pekerja PT Radiance yang sudah dinyatakan pailit. Mereka belum menerima upah dan uang pesangon secara penuh.

Mereka merasa kesulitan mendapat informasi tentang harta pailit yang dikuasai Kurator, padahal harta itu menjadi satu-satunya jaminan untuk membayar hak mereka.

Kesulitan ini terjadi karena Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan hanya mewajibkan Kurator melapor ke Hakim Pengawas tiap 3 bulan, tanpa mewajibkan Kurator memberi tembusan laporan kepada kreditor.

Menurut para Pemohon, hal ini merugikan hak konstitusional mereka atas kepastian hukum dan hak mendapat informasi sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

*2. Putusan Mahkamah Konstitusi*

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan.

Mahkamah menyatakan Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai:

“Kurator menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas setiap 3 bulan tentang perkembangan harta pailit, dengan tembusan kepada kreditor dan debitor pailit atau kuasanya melalui surat tercatat dan/atau surat elektronik (surel) atau aplikasi”.

*3. Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi*

Mahkamah Konstitusi menegaskan laporan Kurator harus bersifat terbuka agar semua pihak berkepentingan bisa mengetahuinya.

Jika laporan hanya ditempel di papan pengumuman Pengadilan Niaga, banyak kreditor dan debitor yang tidak bisa mengakses karena domisilinya jauh, tidak punya biaya, atau sulit bertemu Kurator dan Hakim Pengawas.

Kreditor juga tidak tahu kapan laporan itu ditempel, sehingga tidak bisa memantau perkembangan harta pailit.

Karena itu, Mahkamah menilai penting agar tembusan laporan Kurator langsung dikirim ke kreditor dan debitor pailit atau kuasanya melalui surat tercatat, email, atau aplikasi.

Hak mendapat informasi bukan hak tambahan, tapi bagian dari prinsip due process of law yang menjadi dasar peradilan yang adil dan modern.

*4. Kaidah Hukum*

1. Hak kreditor dan debitor pailit untuk mendapat informasi tentang harta pailit adalah hak dasar, bukan hak tambahan. Hak ini menjadi fondasi penting dalam sistem peradilan niaga yang adil dan modern.

2. Kurator memiliki peran penting dalam mengurus harta pailit, sehingga setiap tindakannya harus mengikuti asas transparansi dan akuntabilitas agar kreditor maupun debitor tidak dirugikan.

3. Pengumuman laporan Kurator hanya melalui papan pengumuman pengadilan sudah tidak cukup.

Kurator wajib mengirimkan tembusan laporan setiap 3 bulan langsung kepada kreditor dan debitor pailit melalui surat tercatat, surat elektronik, atau aplikasi.→ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XXIV/2026, tanggal 29 April 2026

Sumber: https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_14183_1777450375.pdf

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary

Share this content:

Post Comment