Jerat Pidana bagi “Mafia Bayangan” dan Tragedi Merkuri
Spasinews.com // JAKARTA – Melanjutkan bedah kasus bersama Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seruh Indonesia (Spasi) Jelani Christo,SH,,M.H,, fokus kini beralih pada instrumen hukum spesifik yang sering kali diabaikan dan dampak kesehatan permanen yang menjadi alasan mengapa pasar gelap emas harus dibumihanguskan.
1. Senjata Hukum: Pasal 158 dan 161 UU Minerba
Jelani Christo menegaskan bahwa regulasi kita sudah sangat “bergigi”, namun implementasinya sering kali tumpul karena intervensi oknum.
- Bagi Penambang Tanpa Izin: Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
- Bagi Penadah (Aktor Pasar Gelap): Ini yang sering lolos. Pasal 161 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang bukan dari pemegang izin, diancam dengan hukuman yang sama beratnya.
“Aktor pasar gelap adalah hilir dari kejahatan ini. Tanpa mereka yang menampung, penambangan ilegal akan mati dengan sendirinya. Jadi, menangkap penadah adalah memutus urat nadi kejahatan,” tegas jelani.
2. Tragedi “The Silent Killer”: Merkuri di Balik Emas Ilegal
Mengapa izin lingkungan begitu krusial? Karena penambangan rakyat ilegal identik dengan penggunaan Merkuri (Air Raksa) secara bebas.
- Kerusakan Saraf Permanen: Merkuri yang dibuang ke sungai masuk ke rantai makanan (ikan) dan dikonsumsi warga. Dampaknya adalah Minamata-like syndrome—kerusakan otak, cacat lahir pada bayi, dan tremor permanen.
- Akumulasi Berbahaya: Merkuri tidak bisa terurai (non-biodegradable). Sekali sungai tercemar, pemulihannya membutuhkan waktu puluhan bahkan ratusan tahun.
“APH yang tutup mata terhadap pasar gelap emas sama saja dengan membiarkan peracunan massal terhadap rakyat Indonesia. Ini bukan lagi sekadar tindak pidana ekonomi, tapi kejahatan terhadap kemanusiaan,” tambah Jelani Christo. dengan nada bicara yang tajam.
3. Mengapa APH Harus Bertindak Sekarang?
Ketegasan APH dalam menyisir jalur distribusi emas ilegal adalah kunci pencerahan hukum.Jelani Christo,SH,M.H. membedah tiga alasan urgensi bagi kepolisian dan kejaksaan:
- Memulihkan Marwah Negara: Pembiaran terhadap penadah emas ilegal menciptakan persepsi bahwa hukum bisa dibeli oleh “pemain besar”.
- Kepastian Investasi: Investor legal tidak akan mau masuk jika pasar lokal dikuasai oleh pemain gelap yang tidak membayar pajak dan royalti.
- Transformasi IPR: Dengan menutup pasar gelap, pemerintah memaksa rakyat untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar mereka bisa menjual hasil buminya ke jalur resmi (seperti Logam Mulia/Antam) dengan harga yang adil dan aman secara hukum.
** Ringkasan Urgensi Pencerahan Hukum
Pencerahan hukum dalam kasus tambang ilegal mendesak dilakukan karena melibatkan tiga subjek dengan peran dan konsekuensi berbeda. Pertama, aktor pasar gelap yang berperan sebagai penadah atau fasilitator kejahatan. Jika dibiarkan, mereka terancam Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan pidana penjara dan denda maksimal Rp100 miliar karena menampung atau menjual mineral dari tambang tanpa izin.
Kedua, rakyat penambang sebagai subjek hukum yang seharusnya dibina, bukan sekadar ditindak. Kewajiban mereka diatur Pasal 67 UU Minerba, yaitu mengurus Izin Pertambangan Rakyat. IPR ini penting untuk memberi perlindungan hukum bagi penambang sekaligus mencegah kerusakan alam akibat praktik tanpa standar teknis dan lingkungan.
Ketiga, aparat penegak hukum sebagai eksekutor keadilan. APH wajib melakukan penindakan tanpa tebang pilih demi menjaga integritas institusi. Pembiaran atau keberpihakan justru merusak kepercayaan publik dan melemahkan wibawa hukum.
Singkatnya, pencerahan hukum harus menyasar ketiga pihak: menjerat penadah, membina rakyat penambang lewat legalisasi, dan memastikan APH bertindak adil. Tanpa itu, tambang ilegal akan terus merugikan negara, lingkungan, dan masyarakat.
“Kita tidak boleh mewariskan tanah yang beracun dan hukum yang rusak kepada generasi mendatang. Pilihannya hanya satu: Tegakkan aturan atau biarkan negara ini pelan-pelan runtuh dari dalam,” pungkas Jelani Christo. (Tim/Red)
Editor : Bony A
Share this content:




Post Comment