Sembunyi di Balik Lumpur: Mengapa Izin Tambang Rakyat dan Pemberantasan Pasar Gelap Emas Adalah Harga Mati?

Berita Terbaru

Sembunyi di Balik Lumpur: Mengapa Izin Tambang Rakyat dan Pemberantasan Pasar Gelap Emas Adalah Harga Mati?

Spasinews.com // JAKARTA – Praktik pertambangan tanpa izin (PETI) dan sirkulasi emas di pasar gelap bukan sekadar masalah administratif, melainkan ancaman serius bagi ekologi dan kedaulatan ekonomi negara.

Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia ( Ketum SPASI), Jelani Christo,SH,M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum tanpa pandang bulu oleh Aparat Penegak Hukum (APH) adalah satu-satunya jalan untuk memutus rantai perusakan sistemik ini.

1. Mengapa Izin (IPR) Itu Wajib?

Banyak yang beranggapan bahwa menambang di tanah sendiri atau tanah leluhur tidak memerlukan campur tangan negara. Namun, jelani. menjelaskan bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah instrumen perlindungan, bukan penghambat.

  • Standardisasi Keselamatan: Tanpa izin, tidak ada pengawasan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Nyawa penambang menjadi taruhan di lubang-lubang galian yang rentan runtuh.
  • Kendali Lingkungan: Izin mewajibkan pengelolaan limbah. Tanpa itu, penggunaan merkuri dan sianida akan meracuni aliran sungai yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat luas.
  • Legalitas Kepemilikan: Dengan izin, rakyat memiliki posisi tawar hukum yang kuat dan tidak bisa diusir paksa oleh korporasi besar secara semena-mena.

“Negara hadir melalui perizinan untuk memastikan kekayaan alam dikelola dengan kaidah lingkungan yang benar. Tanpa izin, itu bukan menambang, tapi merampok masa depan anak cucu,” ujar jelani.

2. Pasar Gelap: Jantung Kejahatan Tambang

Jika penambang adalah “tangan”, maka aktor pasar gelap (penadah) adalah “otak” di balik kerusakan ini. Mengapa mereka harus ditangkap?

  • Pelarian Pendapatan Negara: Emas yang dijual di pasar gelap tidak menghasilkan Royalti atau Pajak bagi negara. Kerugian negara mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.
  • Pendanaan Aktivitas Ilegal: Pasar gelap seringkali terhubung dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan aktivitas kriminal lainnya.
  • Monopoli Harga yang Menindas: Penadah ilegal sering kali mempermainkan harga beli dari rakyat penambang karena mereka tahu barang tersebut “panas” dan tidak bisa dijual ke lembaga resmi seperti PT Antam.

3. APH: Tak Boleh Ada “Main Mata”

Bagian paling tajam dalam pencerahan hukum ini adalah sorotan terhadap peran Aparat Penegak Hukum (APH).

Jelani. menekankan bahwa APH tidak boleh “tutup mata” atau bahkan menjadi pelindung (backing) bagi para aktor pasar gelap.

  • Wibawa Konstitusi: Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Jika APH membiarkan pasar gelap, mereka secara langsung mengkhianati konstitusi.
  • Efek Jera (Deterrent Effect): Penangkapan penambang kecil tanpa menyentuh bandar besar hanya akan menciptakan ketidakadilan sosial. Hukum harus tajam ke atas, bukan hanya runcing ke bawah.

Analisis Hukum: Mengapa Penegakan Ini Mendesak?

Penegakan hukum terhadap tambang ilegal tidak bisa ditunda karena dampak pembiaran menyentuh tiga aspek vital sekaligus.

Pertama, dari sisi lingkungan, aktivitas tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan permanen pada habitat dan pencemaran logam berat ke sungai serta lahan pertanian.

Solusinya adalah penegakan konsisten UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk pemulihan fungsi lingkungan oleh pelaku.

Kedua, dari sisi ekonomi, pembiaran membuat daerah kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah karena emas hasil tambang ilegal tidak masuk jalur resmi. Akibatnya defisit anggaran daerah makin melebar.

Langkah hukum yang diperlukan adalah mendorong formalisasi melalui Izin Pertambangan Rakyat dan memperketat pengawasan jalur distribusi emas dari hulu ke hilir agar penerimaan negara tidak bocor.

Ketiga, dari sisi sosial, keberadaan tambang ilegal rawan memicu konflik horizontal antar kelompok penambang akibat rebutan lahan dan sumber air.

Kehadiran aparat penegak hukum sebagai penengah yang netral dan tegas menjadi solusi untuk mencegah eskalasi kekerasan serta menjamin rasa aman masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Singkatnya, penegakan hukum bukan hanya soal pidana, melainkan upaya melindungi lingkungan, menyelamatkan keuangan daerah, dan menjaga stabilitas sosial.

“Hukum adalah panglima. Jika APH membiarkan transaksi emas ilegal terus berlangsung, maka mereka sedang membiarkan negara ini dirampok di siang bolong,” tegas Jelani menutup pembicaraan.

Sudah saatnya transparansi dan ketegasan menjadi standar baru dalam pengelolaan emas di Indonesia. Tanpa izin, tanpa pajak, dan tanpa pengawasan, emas hanya akan menjadi kutukan bagi tanah air, bukan berkah.(Tim/Red)

Editor : Bony A

Share this content:

Post Comment