Menelisik Modus ‘Penipuan Segitiga’: Ketua Umum SPASI Jelani Christo Ingatkan Publik Soal Bahaya Hukum Transaksi Online

Berita Terbaru

Menelisik Modus ‘Penipuan Segitiga’: Ketua Umum SPASI Jelani Christo Ingatkan Publik Soal Bahaya Hukum Transaksi Online

Spasinews.com // KOTAWARINGIN TIMUR – Kejahatan siber terus berevolusi, memanfaatkan celah kepercayaan dalam transaksi jual beli daring.

Salah satu yang kini kian marak dan meresahkan adalah modus “Penipuan Segitiga”.

Praktik ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berpotensi menyeret penjual dan pembeli asli ke dalam konflik hukum yang berkepanjangan.

Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H., memberikan pandangan tajam terkait fenomena ini.

Menurutnya, modus segitiga adalah bentuk kejahatan “adu domba” digital yang sangat sistematis.”Modus ini sangat licik.

Penipu memposisikan dirinya sebagai perantara fiktif di tengah-tengah antara penjual dan pembeli asli.

Seringkali, korban tidak menyadari bahwa mereka sedang bertransaksi dengan pihak ketiga yang tidak memiliki barang maupun uang,” ungkap Jelani Christo saat dimintai keterangan terkait maraknya laporan penipuan online di daerah.

Membedah Mekanisme ‘Segitiga’

Dalam analisis hukumnya, Jelani memaparkan bagaimana pelaku bekerja:

  1. Manipulasi: Penipu menghubungi Penjual Asli (menyatakan ingin membeli barang) dan Pembeli Asli (menawarkan barang yang sama dengan harga menarik).
  2. Skenario: Penipu memberikan nomor rekening Penjual Asli kepada Pembeli Asli, seolah-olah itu rekening miliknya.
  3. Eksekusi: Setelah Pembeli Asli mentransfer uang ke rekening Penjual Asli, Penipu mengambil barang dari Penjual Asli dengan bukti transfer palsu atau alasan lain, sementara Pembeli Asli tidak pernah menerima barang.

“Akibatnya, Penjual Asli dan Pembeli Asli saling tuduh.

Penjual merasa sudah menerima uang namun barang sudah diambil, sementara Pembeli merasa sudah bayar tapi barang tidak sampai.

Ini adalah jebakan psikologis dan hukum yang sempurna,” jelas Jelani.

Perspektif Hukum dan Tanggung Jawab

Jelani Christo menekankan bahwa dari sisi hukum, pelaku penipuan ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan UU ITE terkait penyebaran informasi bohong.

Namun, ia juga memberikan peringatan kepada masyarakat agar lebih teliti.

“Dari sisi kehati-hatian, masyarakat harus sadar hukum. Jangan mudah mengirim uang tanpa melakukan check and re-check.

Memastikan identitas pemilik rekening sama dengan identitas penjual adalah langkah preventif paling mendasar,” tegasnya.

Ia menambahkan, bagi pihak yang menjadi korban, jangan gegara panik lalu melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap lawan transaksi.

“Segera kumpulkan bukti percakapan, bukti transfer, dan laporkan kepada pihak berwajib dengan didampingi pendamping hukum untuk melacak aliran dana.

Jangan biarkan pelaku melenggang bebas sementara korban saling lapor,” imbuh Jelani.

Langkah Preventif untuk Masyarakat

Sebagai bentuk pencerahan hukum, Jelani Christo memberikan tips aman bertransaksi bagi masyarakat:

  • Verifikasi Rekening: Pastikan nama pemilik rekening sama dengan nama akun penjual. Jika berbeda, segera batalkan transaksi.
  • Gunakan Rekening Bersama (Rekber): Pada transaksi bernilai tinggi seperti motor, mobil, atau gawai, gunakan sistem escrow atau pembayaran via marketplace resmi yang terpercaya.
  • Waspada Harga Murah: Jangan mudah tergiur harga di bawah standar pasar, karena seringkali itulah umpan yang digunakan pelaku untuk menjerat korban.
  • Dokumentasi: Simpan seluruh bukti percakapan (screenshot) dan identitas pelaku sebagai bukti awal dalam proses hukum jika terjadi sengketa.

Jelani berharap, dengan edukasi ini, masyarakat tidak lagi menjadi objek penderita dalam kejahatan siber.

Integritas dalam bertransaksi, menurutnya, harus diimbangi dengan kewaspadaan digital yang tinggi agar ruang publik siber kita tetap aman dan produktif.(Bony A)

Catatan Redaksi: Berita ini disusun sebagai bentuk pelayanan pencerahan hukum kepada masyarakat untuk meminimalisir risiko penipuan di era digital.

Share this content:

Post Comment