DOKUMEN AMDAL BUKAN RAHASIA NEGARA, INFORMASI LINGKUNGAN HARUS TRANSPARAN. KARENA ITU DOKUMEN AMDAL BESERTA SELURUH DOKUMEN TURUNANNYA SECARA MUTLAK MERUPAKAN INFORMASI YANG TERBUKA DAN DAPAT DIAKSES OLEH PUBLIK

Berita Terbaru

DOKUMEN AMDAL BUKAN RAHASIA NEGARA, INFORMASI LINGKUNGAN HARUS TRANSPARAN. KARENA ITU DOKUMEN AMDAL BESERTA SELURUH DOKUMEN TURUNANNYA SECARA MUTLAK MERUPAKAN INFORMASI YANG TERBUKA DAN DAPAT DIAKSES OLEH PUBLIK

Pencerahan Hukum Hari Ini,
Jumat, 27 Februari 2026

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengajukan keberatan terhadap Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) atas Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor: 011/II/KIP-PSI-A/2023. Keberatan ini diajukan karena Kementerian tersebut menolak untuk mematuhi Putusan Komisi Informasi Pusat yang memerintahkan pembukaan akses dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) kepada publik.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak keberatan tersebut dengan pertimbangan bahwa JATAM Kaltim memiliki legal standing yang sah dan dokumen AMDAL secara mutlak merupakan informasi publik yang terbuka. Berdasarkan prosedur sengketa informasi publik, putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara langsung diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung tanpa melalui pengadilan tinggi (Pasal 50 UU 14/2008).

Pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan PTUN Jakarta. Mahkamah Agung membenarkan bahwa JATAM Kaltim memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan permohonan informasi karena JATAM Kaltim memiliki peran aktif sebagai organisasi yang mengawasi dan mengadvokasi praktik pertambangan di Kalimantan Timur agar berjalan sesuai dengan peraturan dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Selain itu, organisasi ini secara nyata melakukan pendampingan kepada masyarakat terdampak tambang, menangani konflik lahan, melakukan kajian dampak sosial, ekonomi, serta ekologis, dan terus mendorong pertambangan yang transparan, akuntabel, maupun partisipatif melalui kampanye publik dan rekomendasi kebijakan.

Selanjutnya, mengenai substansi dokumen yang dimintakan, yakni dokumen AMDAL, Mahkamah Agung menegaskan bahwa dokumen AMDAL beserta seluruh dokumen kelengkapan dan turunannya secara mutlak merupakan informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh publik. Pertimbangan ini merujuk secara tegas pada ketentuan Pasal 11 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang Kebijakan Badan Publik dan Dokumen Pendukung, serta Pasal 11 ayat 2 mengenai informasi yang telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Status keterbukaan dokumen AMDAL ini juga selaras dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 89 K/TUN/2016 tertanggal 18 April 2016. Di samping pertimbangan substansial tersebut, Mahkamah Agung juga menilai bahwa dalil keberatan dari Pemohon Kasasi pada hakikatnya hanya mempersoalkan penilaian hasil pembuktian fakta, yang mana hal itu tidak dapat dipertimbangkan pada tingkat kasasi karena kewenangan kasasi hanya terbatas pada ada tidaknya kesalahan dalam penerapan hukum.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 806 K/TUN/KI/2025, tanggal 18 November 2025.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f0f5d61e52dcbcb17b313530303432.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Share this content:

Post Comment